JAKARTA (Kepri.co.id) – Sejumlah oknum prajurit Pasmar 1 disanksi hukuman disiplin, usai terlibat judi online (judol). Pemberian hukuman ini dilaksanakan di Gedung Salawaku Denma Pasmar 1 Kesatrian Marinir Baroto Sardadi Marunda, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2025)
Pemberian hukuman ini, selaras dengan perintah Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana SE, agar tidak ada lagi prajurit di Pasmar 1 yang terlibat permainan judi online karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan satuan.
Pada kegiatan ini, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Pasmar 1, Mayor Marinir Tutang Variyadi SE MTrOpsla, menjatuhi hukuman kepada prajuritnya yang terlibat judi online berdasarkan data yang diterima dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sanksi yang dikenakan merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/521/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang penegakan hukum bagi prajurit yang terlibat judi online.
“Jadikan ini momen introspeksi diri. Karier kalian masih panjang. Mari, kita jaga nama baik dan marwah TNI Angkatan Laut khususnya Korps Marinir,” kata Dandenma Pasmar 1 pada kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Danpasmar 1 terus mengimbau kepada prajurit agar menjaga disiplin, moral, dan sikap profesional. Pihaknya bakal rutin memeriksa ponsel anggotanya secara acak dan memberikan edukasi hukum. Hal itu, guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat di jajaran Pasmar 1.
“Pasmar 1 beserta satuan-satuan di bawah jajaran, secara serentak tegas melakukan penindakan oknum prajurit yang terlibat judi online, serta berkomitmen membangun lingkungan kerja yang sehat dan terbebas dari praktik-praktik negatif, yang dapat merusak marwah institusi TNI Angkatan Laut khususnya Korps Marinir” pungkas Danpasmar 1. (asa)
BERITA TERKAIT:
Danpasmar 1 Pimpin Upacara Alih Bina Satuan di Jajaran Pasmar 1
Pasmar 1 Dominasi Medali Kejurnas Karate Dankodiklatal Cup Tahun 2025
Pasmar 1 Periksa Kesiapan Kendaraan Tempur
Tegas Melawan Narkoba, Yonmarhanlan IV Batam Sidak Tes Urine Prajuritnya
