ROMA (Kepri.co.id – Xinhua) – Badan perlindungan data Italia pada Jumat (20/12/2024) mengumumkan, pihaknya telah menjatuhkan denda sebesar 15 juta Euro (1 Euro = Rp16.920) kepada perusahaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/ AI) OpenAI, dan memerintahkan peluncuran sebuah kampanye informasi publik.
Keputusan tersebut menyusul penyelidikan selama 21 bulan, terhadap praktik manajemen data dan privasi perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu, yang mengoperasikan layanan ChatGPT.
Investigasi tersebut menduga, OpenAI menggunakan data pribadi pengguna untuk melatih chatbot ChatGPT “tanpa dasar hukum yang memadai” dan gagal memenuhi prinsip transparansi.
Investigasi itu juga menyimpulkan, perusahaan tersebut tidak menyediakan mekanisme yang memadai untuk verifikasi usia, yang berpotensi membuat anak-anak berusia di bawah 13 tahun terpapar oleh respons yang tidak pantas.
Selain denda, OpenAI juga diwajibkan meluncurkan sebuah kampanye media selama enam bulan di Italia, untuk meningkatkan kesadaran publik tentang layanan dan praktik pengumpulan datanya.
OpenAI mengkritik keputusan tersebut, menyebutnya “tidak masuk akal,” dan mengumumkan rencana untuk mengajukan banding. (amr/ xinhua-news.com)
BERITA TERKAIT:
Perusahaan China Lawan Serangan Siber dengan Bantuan Teknologi AI
Daya Tarik Potensi Investasi Batam Pukau Investor Italia
Utang Publik Italia Tembus 3.000 Miliar Dolar AS untuk Kali Pertama
