JAKARTA (Kepri.co.id) – Penggagas mobil Esemka, H Sukiyat yang juga Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII), melakukan upaya hukum terkait mobil perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes) kedua anak perusahaan PT Astra Otoparts Tbk; PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa.
“Sebagai inisiator dan penggagas mobil ini, hak-hak kami dikebiri. Usaha ini dimatikan pelan-pelan, saya minta pihak Astra bertanggung jawab dan memenuhi semua kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuatnya,” ujar H Sukiyat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara AB & Partners, HA Bashar SH MH dalam rilis yang dikirim ke email redaksi Kepri.co.id, Kamis (20/2/2025).
Setelah melakukan upaya somasi kedua kalinya, demikian rilis tersebut, H Sukiyat secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
“Kami sudah melayangkan surat somasi yang kedua ke PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa. Namun, enggan digubris sehingga kami akan mengajukan gugatan perdata di PN Jakut,” tambah kuasa hukum AB & Partners lainnya, Muh Dzaki Nouval.
Kasus ini dawali tahun 2018 melalui nota kesepahaman yang disaksikan langsung Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto untuk menghadirkan inspirasi karya anak bangsa Alat Mekanisasi Multiguna Pedesaan (AMMDes).
PT Astra Otoparts, melalui dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa, kemudian membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan PT Kiat Inovasi Indonesia.
Kemudian didirikanlah dua perusahaan patungan. Satu bertindak sebagai produsen, sementara lainnya distributor. PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes.
Satu lagi PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadang, serta memberi alat mekanis multiguna. Contoh, seperti alat mesin sedot air, penggilingan padi dan jagung. Saat itu ramai diwacanakan, investasi awal Rp300 miliar untuk membuat mobil perdesaan (AMMDes).
“Namun sayangnya, ini sebuah rekayasa yang terstuktur dan terencana untuk mematikan mimpi anak bangsa, mewujudkan produksi mobil nasional. Klien kami (H Sukiyat), sebagai inisiator dan penggagas mobil ini dikebiri haknya, kepemilikan sahamnya dilepas. Haknya dirampas,” ujar Dzaki Nouval.
PT Kiat Mahesa Wintor Distributor berkedudukan di Klaten yang Anggaran Dasar telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkum HAM) RI Nomor AHU-0029595.AH.01.01 Tahun 2018 tanggal 11 Juni 2018.
Saham yang dimiliki PT Kiat Inovasi Indonesia terhadap PT Kiat Mahesa Wintor Distributor, kata Dzaki, sebanyak 2.708 lembar dengan nilai uang sebesar Rp2.708.000.000. Sedangkan PT Velasto Indonesia memiliki saham sebanyak 4.965 lembar dengan nilai uang sebesar Rp4.965.000.000.
“Karena suatu hal, pada akhir tahun 2018, PT Kiat Inovasi Indonesia bermaksud melepas saham yang dimiliki dalam PT Kiat Mahesa Wintor Distributor. Pembicaraan pelepasan saham tersebut, dilakukan tanggal 14 Desember 2018, di mana pada awalnya PT Kiat Inovasi Indonesia menuntut pengembalian saham beserta hak inisiator sebesar Rp350 miliar. Terus, klien kami dijanjikan Rp100 miliar. Namun kemudian, terjadi kesepakatan pengembalian saham sebesar Rp33 miliar. Begitupun juga untuk PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) kesepakatannya Rp33 miliar,” jelas Dzaki.
Kemudian, kata Dzaki, surat pernyataan dan kuasa yang dibuat dan atau disiapkan oleh pihak PT Ardendi Jaya Sentosa tersebut tertulis bulan Januari tahun 2019, sedangkan tanggal masih belum diisi.
Dan PT Kiat Inovasi Indonesia dengan itikad baik, kata Dzaki, menandatangani surat pernyataan dan kuasa tersebut. Setelah PT Kiat Inovasi Indonesia menandatangani surat pernyataan dan kuasa, kemudian PT Kiat Inovasi Indonesia hanya diberikan copy dari surat penyataan dan kuasa yang belum ditandatangani oleh Direktur PT Ardendi Jaya Sentosa.
Pada saat itu, lanjut Dzaki, pihak PT Ardendi Jaya Sentosa berjanji akan segera memberikan salinan yang sudah ditandatangani Direktur PT Ardendi Jaya Sentosa, sehingga PT Kiat Inovasi Indonesia percaya sepenuhnya.
Berlanjut tanggal 29 Januari 2019, pihak PT Ardendi Jaya Sentosa telah menyerahkan kompensasi atau harga pembelian saham kepada PT Kiat Inovasi Indonesia sebesar Rp3 miliar, setelah ditunggu cukup lama, ternyata pihak PT Ardendi Jaya Sentosa tidak menyerahkan kekurangan sebesar Rp30 miliar tesebut.
“Namun, PT Velasto Indonesia untuk kerja sama di PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia, sudah menyerahkan kewajibannya Rp30 miliar ke klien kami dan tersisa Rp3 miliar dari kesepakatan Rp33 miliar. Jadi, total sisa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh dua anak perusahaan Astra (PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa) sebesar Rp33 miliar. Rp30 miliar untuk PT Ardendi Jaya Sentosa dan Rp3 miliar untuk PT Velasto Indonesia,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 1243 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Penggantian biaya, kata Dzaki, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui, waktu yang telah ditentukan kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/ atau jasa.
”Klen kami (H Sukiyat) merasa dirugikan, sehingga kami kuasa hukumnya dari AB & Partners, telah menggugat PT Velasto Indonesia sebagai tergugat I, PT Ardendi Jaya Sentosa sebagai tergugat II serta PT Astra Otopart, tbk sebagai turut tergugat, agar mereka kooperatif dan menunjukan itikad baik kepada klien kami, dan mengembalikan kekurangan pembayaran kesepakatan pengalihan saham sebesar Rp33 miliar beserta bunga sebesar 6% pertahun, sejak tahun 2019 sampai seluruh kekurangan pembayaran tersebut dibayarkan,” tuntasnya. (asa)
