BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menerima penghargaan perlindungan konsumen kategori penghargaan pasar tertib ukur.
Anugerah penghargaan diterima Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd di Hotel Fugo Banjarmasin, Senin (28/11/2024).
Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI), Dyah Roro Esti Widya Putri.
Penghargaan ini, kata Sekdako, sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Adapun kategori penganugerahan perlindungan konsumen dari Kementerian Perdagangan RI yakni daerah provinsi peduli perlindungan konsumen, pasar rakyat ber-standar nasional Indonesia (SNI), daerah tertib ukur, serta pasar tertib Ukur.
“Alhamdulillah, Pemko Batam kembali menerima anugerah penghargaan perlindungan konsumen kategori pasar tertib ukur. Penghargaan ini kami dedikasikan untuk masyarakat Kota Batam. Atas nama Pemko Batam, mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan,” ungkapnya.
Pasar tertib ukur merupakan predikat yang diberikan Kementerian Perdagangan RI, kepada pasar tradisional yang seluruh alat ukur timbang yang digunakan dalam pasar tersebut memenuhi tera sah yang berlaku.
Tahun 2023 Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga, menobatkan sembilan pasar di Kota Batam sebagai pasar tertib ukur.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini, mengatakan, Pemko Batam melalui Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam melakukan tera terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) yang ada di pasar tradisional maupun pasar modern.
“Secara berkala, Disperindag Kota Batam melakukan tera ulang terhadap alat ukur. Dengan tujuan agar timbangan atau pun alat ukur pedagang akurat. Disperindag juga melakukan pengawasan terhadap alat ukur yang sudah ditera,” jelasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Dan Perdagangan (Perindag) Kota Batam, Gustian Riau SE MSi, menyampaikan, penghargaan ini merupakan kedua kalinya diterima Pemko Batam.
Adapun sembilan pasar yang dinobatkan sebagai pasar tertib ukur adalah Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Botania 1, Pasar Botania 2, Pasar Mega Legenda, Pasar Penuin Center, Pasar Summerland, Pasar Tiban Center, Pasar Tiban Kampung, dan Pasar Victoryia Marina.
“Tahun 2023, dari 44 pasar swasta dan pemerintah yang ada di Kota Batam, Kemendag RI di tahun 2023 menetapkan sembilan pasar tertib ukur. Mudah-mudahan, penghargaan ini menjadi contoh bagi pelaku usaha di Kota Batam, bahwa Batam sebagai kota tertib ukur,” tuturnya.
Ia mengatakan, Disperindag Kota Batam berkomitmen mewujudkan seluruh pasar di Kota Batam sebagai pasar tertib ukur. Sehingga, terwujud konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
“Konsumen berdaya, dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (amr)
