BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menata reklame digital, menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.
Sebelum Perwako 38 yang ditandatangani Walikota Batam, Dr Amsakar Achmad SSos MSi pada 25 Juli 2025 itu, Pemko Batam telah terlebih dahulu melakukan penertiban reklame papan atau billboard sejak Mei 2025 lalu.
Akibat penertiban tersebut, seribuan reklame billboard telah tumbang. Kalaupun ada reklame billboard yang berdiri, jumlahnya terhitung jari.
Beda kontras dengan reklame videotron. Pantauan di lapangan pada Rabu (20/8/2025), sejumlah reklame videotron belum ditertibkan.
Seperti, reklame videotron di Simpang Gelael, Simpang Perumahan Rosdale, Simpang BNI Batam Centre, videotron bangunan di Martabak Har Nagoya, Simpang Bank Panin, Simpang Nagoya Gateway belakang pos polisi, dan lainnya.
Usai penertiban seribuan reklame billboard tersebut, menjadikan reklame videotron saat ini jadi primadona.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, dikonfirmasi mengatakan, semua reklame akan ditertibkan termasuk reklame videotron.
Terkait reklame videotron yang di Simpang Gelael, Simpang Perumahan Rosdale, dan Simpang BNI Batam Centre, kata Rudi, memang titik reklamenya diperbolehkan
“Sekarang ini, sedang fase sosialisasi masterplan titik reklame yang dibolehkan dipasang. Tidak ada diskriminasi pembongkaran reklame,” ujar Rudi.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kemajuan Negeri, N. Iwandra, menilai, penertiban reklame perlu dibarengi dengan percepatan pembukaan pendaftaran titik-titik reklame baru.
Menurutnya, hal ini penting agar perusahaan reklame memiliki kepastian usaha dan tenaga kerja tetap terserap.
”Kalau dibiarkan terlalu lama, perusahaan reklame bisa terbebani, sementara mereka juga wajib menggaji pekerja dan membayar pajak. Kami harap, Pemko Batam arif dan bijaksana dalam menjalankan aturan ini,” kata Iwandra.
Iwandra menambahkan, penertiban reklame papan sudah memberi dampak positif bagi wajah kota, dan langkah serupa juga perlu diterapkan untuk reklame digital. Namun, setelah itu, ia mendorong agar segera dilakukan penataan ulang sesuai masterplan, sekaligus membuka pendaftaran resmi titik reklame.
”Dengan begitu, pajak reklame bisa segera terkumpul untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara pekerja yang sempat berhenti bisa kembali bekerja. Itu win-win solution bagi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat,” tutupnya. (asa)
BERITA TERKAIT:
Tertibkan Kota, Wawako Li Claudia dan Sekdako Jefridin Turun Tangan Bongkar Billboard Ilegal
Li Claudia Didampingi Kajari Batam Tertibkan Reklame Ilegal, Jaga Estetika dan Iklim Investasi
