Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum
Kabag Humas BP Batam, Sazani. (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id)Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas, Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.

Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini, dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS,” ujar Sazani, Senin (18/11/2024).

Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam, untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.

“BP Batam juga mendukung pihak kepolisian, dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya. (amr)

BERITA TERKAIT:

BP Batam Resmikan Layanan SAPA Batam, Bantu Pengaduan Permasalahan Hukum

BP Batam Terima VKN Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024

BP Batam Gelar Sosalisasi Upaya Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum

BP Batam Tak Hadir Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

BP Batam Sayangkan Aksi Damai Berakhir Ricuh

Kepala BP Batam Apresiasi Penangguhan Penahanan 7 Warga Rempang

Semangat Bangun Kota Baru, BP Sertijab Anggota Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan

Ansar Saksikan Penandatanganan Amandemen Akta Pengembangan Rempang Eco-City

PH Purajaya Minta Tergugat BP Batam Beri Kepastian Hukum Investor

BP Batam dan BPK RI Entry Meeting Pemeriksaan Atas Kepatuhan Pendapatan dan Belanja

 

Exit mobile version