BATAM (Kepri.co.id) – Fn (19), seorang remaja perempuan asal Tangerang, Provinsi Banten diduga telah menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) di sebuah salon di wilayah Nagoya, Batam, Provinsi Kepri.
Selain itu, remaja perempuan asal Kebupaten Tangerang, Banten inipun, juga menjadi korban kekerasan. Sehingga mengalami luka lebam di tubuhnya dan kini menjalani perawatan medis secara intensif di ruang ICU Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam, Jumat (15/11/2024).
Abdul Hafid (43), selaku orang tua kandung korban mengatakan, dia sangat prihatin melihat keadaan anak perempuan pertamanya yang terkapar di ruang ICU RSHB tersebut.
“Anak sayasangat kritis dalam ruang ICU. Dokter bilang ada pendarahan di otak. Luka lebam di tubuh khususnya bagian punggung sampai ke pinggul,” kata Abdul Hafid dengan mata berkaca-kaca menahan sedih, kepada wartawan di Warung Cirebon seberang RSHB Batam, Minggu (17/11/2024).
Keadaan anaknya yang kritis itu, aku Abdul Hafid, membuat dirinya shock bercampur sedih melihat anak gadisnya itu.
Dituturkan Abdul Hafid, kabar yang menyayat perasaannya itu didapatkan dari Fr (21), yang merupakan teman Fn. Adapun Fr, aku Abdul Hafid, merupakan orang yang mengajak anak gadisnya itu, bekerja di salah satu salon di Jakarta.
“Waktu itu, pada Agustus 2024 lalu, Fr datang ke rumah saya bahkan menginap di rumah. Fr mengajak anak saya bekerja di salon daerah Jakarta. Waktu itu saya iyakan, karena saya pikir antara Tangerang dan Jakarta dekat,” aku Abdul Hafid.
Tapi, sekitar tiga bulan lamanya, kata Abdul Hafid, ia dan anaknya itu tidak bertemu dan tidak mendapatkan kabar.
Lalu, mendapatkan kabar dari Fr pada Kamis (14/11/2024) malam, bahwa Fn masuk rumah sakit.
“Pak, anak bapak Fn, sekarang ini dalam keadaan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Harapan Bunda di Batam. Kini berada di ruangan ICU,” kata Abdul Hafid mengungkapkan isi percakapannya dengan Fr, Kamis (14/11/2024) malam.
“Lho, bukannya anak saya ada di Jakarta, dan bekerja di salon bersama kamu (Fr),” jawab Abdul Hafid menerima telepon Fr.
“Tidak pak. Fn dan saya bekerja di Batam, di sebuah salon daerah Nagoya,” kata Fr dalam percakapan telepon.
“Lho, bukannya kamu mengajak Fn dan pamit dari rumah saya, berangkat ke Jakarta, untuk bekerja di sebuah salon di Jakarta,” jawab Abdul Hafid penasaran atas kabar dari Fr tersebut.
“Tidak pak, saya dan Fn bekerja di Batam. Kerja di salon di Nagoya Batam, milik seorang pengusaha muda bernama Yd,” jawab Fr.
Kemudian, kata Abdul Hafid, Fr minta uang Rp3 juta, untuk biaya jaminan berobat rumah sakit tersebut. “Kemudian saya kirimkan uang melalui transfer ke rekening Fr,” kata Abdul Hafid.
Sebelumnya, papar Abdul Hafid, ada seseorang bernama DS alias Ara, menelepon mengatakan hal yang sama, bahwa anaknya dirawat di rumah sakit daerah Guntung, dan akan dirujuk ke Batam.
DS mengirimkan sebuah bukti kwitansi berobat dari rumah sakit beserta kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Fn sebesar Rp3,5 juta yang harus dibayarkan, agar dapat dirujuk ke rumah sakit di Batam, yang lebih lengkap sarana kesehatannya.
Tanpa pikir panjang, kata Abdul Hafid, ia mentransfer uang tersebut ke rekening BCA atas nama DS alias Ara.
Lalu, kata Abdul Hafid, ia langsung memesan tiket pesawat berangkat ke Batam pada Jumat (15/11/2024) subuh, sesampai di Batam langsung ke RSHB.
“Ternyata benar. Anak saya Fn, berada di ruang ICU dalam keadaan tidak sadarkan diri. Saya sangat panik, karena dokter dan perawat mengatakan, kondisi anak saya kritis dan minta saya banyak berdoa, supaya mendapat pertolongan Allah SWT,” ungkap Abdul Hafid, meneteskan air mata.
Untuk mengetahui dan menindaklanjuti atas musibah dan masalah yang dialami anaknya, Abdul Hafid melapor ke Polresta Barelang pada Sabtu (16/11/2024). Laporan Abdul Hafid atas kejadian yang menimpa anaknya itu, teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/643/XI/2024/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
“Saya butuh perlindungan dan kepastian hukum terkait anak saya Fn,” kata Abdul Hafid yang juga berprofesi sebagai advokat di Kabupaten Tangerang ini.
Dari laporan ke Polresta Barelang, kata Abdul Hafid, penerapan pasal yang dilakukan penyidik yaitu pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Kalau pasal ini yang diterapkan, penganiayaan ini kita belum tahu siapa pelakunya, di mana kejadiannya, anak saya pun faktanya dalam keadaan kritis, tidak akan mungkin dimintai keterangan,” ulas Abdul Hafid mengeluarkan ilmu kepengacaraannya.
Kalau memang pasal itu diterapkan, masih Abdul Hafid, lalu sampai kapan kasus ini diproses, apakah menunggu Fn siuman.
“Jika di balik pertanyaannya, usia atau umur anak saya tidak ada lagi atau meninggal, apakah kasus ini bisa diproses,” kata Abdul Hafid menganalisa.
“Tapi, yang menarik buat saya adalah, saya minta ke penyidik dalam hal ini Polresta Barelang, untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” saran Abdul Hafid.
“Saya melihat, seusai pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, mengatur tentang unsur-unsur TPPO. Ada rangkaian dalam perekrutan, pembiayaan, memfasilitasi, dan segala macam, masuk kepada UU TPPO,” jelas Abdul Hafid.
UU TPPO, lanjut Abdul Hafid, merupakan lex specialis derogat legi generalis yakni undang-undang yang khusus. Kalau ingin menerapkan, sehingga diterapkan dulu UU yang khusus baru yang umum.
“Saya tidak tahu apa pandangan atau pendapat penyidik. Cuma, kami sebagai warga negara yang baik, meminta pihak penegak hukum, segera memproses ini supaya ada kepastian,” pinta Abdul Hafid memohon, agar penyidik bisa memaklumi psikologis orang tua melihat anak gadisnya terbaring tak berdaya akibat perlakuan tidak manusiawi.
“Saya menilai. Ini resmi sebagai tindakan TPPO yang berdampak ke suatu tindakan kekerasan, yang sudah dialami oleh anak kami. Sehingga, anak kami (Fn), menjadi korban oleh oknum yang tidak bermoral dan tak bertanggung jawab,” tegas Abdul Hafid, didampingi istrinya yang terlihat sedih.
Dari cerita Abdul Hafid sewaktu dirinya bertemu Fr serta bos salon di Nagoya inisial Yd pada Sabtu (16/11/2024) di Warung Cirebon seberang RSHB Batam, membenarkan, ia yang merekrut karyawan melalui media sosial Instagram (IG). Kemudian pelaku Fr mengajak korban Fn dan Dn, ngaku ke Jakarta bekerja di salon.
Ternyata Fr, Fn, serta Dn diberangkatkan ke Batam, dengan dibiayai Yd. Baik tiket pesawat, diberi tempat tinggal serta pinjaman uang. Kemudian, diperkerjakan di salon daerah Nagoya Batam.
Namun, semenjak 12 Agustus hingga November 2024, tidak ada kabar berita anaknya Fn. Barulah Kamis (14/11/2024) lalu, Abdul Hafid dikabari Fr, bahwa Fn sedang dirawat di ruangan ICU RSHB Batam, dalam kondisi kritis. (asa)
