BP Batam Dorong Transisi Kebijakan Impor Non-B3 Demi Jaga Iklim Investasi

BP Batam Dorong Transisi Kebijakan Impor Non-B3 Demi Jaga Iklim Investasi
Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. (Sumber: BP Batam)

BATAM (Kepri.co.id)Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan pentingnya penerapan kebijakan transisi yang terukur, dalam pelaksanaan penghentian rekomendasi impor limbah non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)  plastik daur ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah ini dinilai perlu, agar tidak menimbulkan tekanan terhadap aktivitas industri, investasi, dan ketenagakerjaan di Batam.

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menjelaskan, perubahan mendadak pada kebijakan bahan baku industri dapat memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha, terutama di sektor industri yang telah lama beroperasi dan berkontribusi pada ekspor nasional.

”Kami memahami tujuan kebijakan ini untuk memperkuat tata kelola lingkungan. Namun, setiap perubahan perlu diiringi masa transisi, agar tidak menimbulkan ketidakpastian di dunia usaha. Kepastian regulasi sangat penting bagi keberlanjutan investasi di Batam,” ujar Fary.

Industri Daur Ulang, Sektor Penting Penopang Ekspor dan Tenaga Kerja

Industri daur ulang plastik non-B3 di Batam, berperan penting dalam mendukung rantai pasok nasional dan ekonomi sirkular.

Berdasarkan data BP Batam, volume pengolahan limbah plastik tahun 2024 mencapai 266.878 Ton, meningkat dari 176.774 Ton tahun 2023.

Terdapat 16 perusahaan di sektor ini, dengan nilai investasi sekitar 50 juta Dolar AS, ekspor 60 juta Dolar AS per tahun, dan menyerap lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal.

BP Batam menilai, apabila penghentian rekomendasi impor diberlakukan tanpa masa transisi, hal ini dapat memicu perlambatan produksi, penurunan ekspor, serta dampak sosial-ekonomi bagi ribuan pekerja dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan industri.

Usulan Transisi Lima Tahun

Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor, BP Batam telah menyampaikan pandangan resmi kepada KLHK, agar kebijakan dijalankan melalui masa transisi lima tahun.

Transisi ini, memungkinkan industri beradaptasi secara bertahap dari bahan baku impor ke pasokan domestik, sambil tetap memenuhi standar lingkungan.

”Usulan ini bukan bentuk penolakan, tetapi langkah untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian berusaha. Batam berkomitmen mendukung arah kebijakan hijau pemerintah, dengan tetap melindungi tenaga kerja dan kepercayaan investor,” tambah Fary.

Sebagai kawasan berorientasi ekspor dan investasi, BP Batam menegaskan komitmennya, menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang stabil, ramah lingkungan, dan berdaya saing global. (amr)

BERITA TERKAIT:

Wagub Nyanyang Dukung Pengelolaan Limbah B3 yang Aman dan Ramah Lingkungan, Hadiri Pelantikan Pengurus Aspel B3 Indonesia

Tanker Berbendera Iran dan Liberia Ditangkap, Diduga Buang dan Selundupkan Limbah B3 di Kepri

Polda Kepri dan KSOP Lakukan Penyelidikan Asal-Muasal Tumpahan Limbah Minyak B3

Kebakaran di KPLI Kabil, BP Pastikan Tak Ada Korban dan Dorong Evaluasi Keamanan Limbah

BP Batam Estimasi Proyek Pengolahan Air Limbah Rampung Tahun 2024

Limbah Minyak Hitam Cemari Pantai Kampung Melayu, Masyarakat Minta Pelakunya Ditangkap

 

Exit mobile version