Kajari Anambas Tegaskan MoU Harus Berbuah Aksi Nyata, Pendampingan Hukum Solusi Cegah Persoalan Pemerintahan

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan, nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.

Sebaliknya, kerja sama tersebut harus segera diwujudkan melalui program nyata, yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan langkah strategis memperkuat kolaborasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Menurutnya, keberhasilan kerja sama tersebut, akan diukur dari implementasi program yang konkret, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.

“Nota kesepahaman yang ditandatangani ini, diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan dapat segera ditindaklanjuti melalui program-program kerja yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sigit dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan akan mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opinion, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya akan diberikan kepada pemerintah daerah maupun lembaga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini, diharapkan mampu mencegah persoalan hukum sejak tahap perencanaan kebijakan, bukan setelah sengketa terjadi.

Pendekatan tersebut, sejalan dengan harapan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam sambutannya, Bupati Aneng menyampaikan, pemerintah daerah dapat meminta pertimbangan hukum kepada Kejaksaan sebelum mengambil kebijakan strategis, menandatangani kontrak, maupun menerbitkan perizinan agar setiap keputusan tetap berada dalam koridor hukum.

Sinergi Diperluas Hingga Penguatan Tata Kelola

Selain mendampingi pemerintah daerah, kerja sama dengan KPU dan Bawaslu, diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan tugas kelembagaan.

Dukungan hukum dari Kejaksaan dinilai penting, agar setiap tahapan pelaksanaan tugas kedua lembaga tersebut berjalan profesional, transparan, serta memiliki kepastian hukum.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menilai kolaborasi ini, membuka ruang penyelesaian berbagai persoalan hukum secara lebih preventif.

Di samping itu, sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan akan diperluas dalam penanganan perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui implementasi nota kesepahaman tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berharap, kolaborasi lintas lembaga mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Ls)

BERITA TERKAIT:

Kajati Kepri Resmikan Gedung Baru Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam Kegiatan Kunjungan Kerja

Bupati Aneng Minta OPD Libatkan Kejaksaan Sebelum Ambil Kebijakan Strategis

Nama Kajari Anambas Dicatut Minta Uang, Sigit: Seluruh Tindakan Tersebut Penipuan

 

Exit mobile version