BATAM (Kepri.co.id) – Sidang kematian Charles Leo Putra oleh terdakwa Fania Putri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/7/2025). Persidangan mengungkap rangkaian kejadian yang memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.
Saksi: Fania Datang Mabuk dan Bawa Pisau
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi Heri Frianaldi (40), abang kandung korban, yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Welly Irdianto.
Heri mengungkap, Fania pernah mendatangi rumah orang tua mereka di Bengkong dalam kondisi mabuk sambil membawa pisau, untuk mencari Charles.
“Dia datang mabuk dan mebawa pisau cari adik saya,” ujar Heri yang lupa, kapan waktu persis kejadian tersebut.
Fania membenarkan kejadian tersebut, sambil meluruskan bahwa insiden itu terjadi pada November 2024, sekitar lima bulan sebelum peristiwa penikaman yang menyebabkan kematian Charles pada Kamis dini hari, 3 April 2025.
Penikaman Terjadi di Dini Hari, Lukai Organ Vital
Pada persidangan sebelumnya, Senin (7/7/2025), dokter forensik Indra Faisal telah memberi keterangan, bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian lengan dan dada kiri yang menembus organ vital, mengakibatkan mati lemas.
Kesaksian Tidak Langsung, Namun Diperkuat CCTV
Menanggapi kesaksian Heri yang tidak menyaksikan langsung peristiwa penikaman, Hakim Ketua menyebut bahwa pernyataan Heri tergolong testimonium de auditu.
Namun Heri menyebut, kesaksiannya didasarkan pada rekaman CCTV serta informasi dari orang tua dan adik-adiknya.
“Saya melihat dari CCTV dan mendengar langsung dari orang tua, serta adik saya yang lain,” ujar Heri.
Motif dan Latar Belakang Hubungan Diungkap
Selain membahas kejadian penikaman, Heri juga mengungkap bahwa sejak menjalin hubungan dengan Fania, Charles mengalami perubahan sikap dan menjauh dari tanggung jawab terhadap istri dan anaknya.
“Adik saya sebelum kenal Fania sudah punya mobil Sigra dan HP Samsung yang mahal. Tapi sejak kenal Fania, dia mengabaikan keluarganya,” kata Heri.
Usai persidangan, Heri yang didampingi kuasa hukum dari kantor ORIK ARDIANSYAH & Associates, juga membantah pemberitaan yang menyebut Charles, mencuri uang Fania untuk berjudi online.
“Itu hanya pembelaan sepihak dari Fania saat penyidikan. Dari pembelaan sepihaknya itu, adik saya dijatuhi sanksi sosial oleh pemberitaan media. Adik saya sudah meninggal dan tidak bisa memberikan keterangan yang sesungguhnya terjadi,” ujar Heri. Ia juga menyebut, ada kemungkinan cinta segitiga sebagai motif.
Ancaman kepada Istri Korban Jadi Pertimbangan
Pada sidang sebelumnya, Senin (30/6/2025), Hendra Azril yang merupakan adik kandung Charles, juga memberi kesaksian bahwa Fania pernah mengancam istri korban, Ayu Yuwana.
“Kalau saya tidak bisa dapat Charles, kamu juga tidak akan bisa dapat dia,” begitu kata-kata Fania menurut kesaksian Hendra.
Kuasa Hukum: Pasal 351 KUHP Tidak Relevan, Harusnya Pasal Pembunuhan Berencana
Tim hukum keluarga korban menilai pasal yang didakwakan oleh jaksa, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, tidak tepat.
Menurut Zahriah staf pada kantor hukum ORIK ARDIANSYAH & Associates, fakta-fakta di persidangan menunjukkan unsur kesengajaan dan perencanaan.
Penjelasan Zahriah, unsur barang siapa sebagai subyek hukum dalam hal ini terdakwa, sengaja niat atau kehendak melakukan suatu perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan dan adanya kesesuaian antara saksi yang satu dengan saksi yang lain dalam keterangannya di bawah sumpah, yang mana kesaksian dan/ atau keterangannya dalam persidangan sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa yaitu bahwa terdakwa pernah datang ke rumah orang tua korban dalam keadaan mabuk, dengan membawa pisau melakukan pengancaman kepada korban.
“Selanjutnya kita hubungkan dengan CCTV, Terdakwa masuk kamar mengambil pisau dan menyerang secara membabi buta dengan sasaran adalah jantung, sehingga niat untuk menghilangkan nyawa seseorang terlihat jelas dan tidak berubah,” urai Zahriah.
Adapun unsur perencanaan, masih Zahriah, secara faktual terdakwa mempunyai niat sejak November 2024 pada saat terdakwa mencari korban di rumah orang tua korban.
“Dengan demikian secara hukum, unsur pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan/ atau pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP telah terpenuhi,” ujar Zahriah.
Selanjutnya, ulas Zahriah, mengacu kepada Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, wajib menggali nilai–nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang di dalam masyarakat.
“Dalam persidangan dengan agenda saksi terdapat fakta hukum yang tidak diuraikan, baik di tingkat Kepolisian maupun Kejaksaan. Atas keadaan hukum baru tersebut, kuasa hukum korban akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Bila perlu, kami akan bersurat untuk menyikapi temuan fakta hukum dalam persidangan, sekaligus mohon untuk mengajukan ahli,” ujar Zahriah.
Sidang Akan Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim menyatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Kasus ini masih bergulir, dan sorotan publik terus mengarah pada motif terdakwa, serta ketepatan penerapan pasal dalam dakwaan.
Apakah Fania hanya melakukan penganiayaan yang berujung maut, atau ini merupakan pembunuhan yang direncanakan secara sadar dan matang — akan ditentukan oleh pengadilan. (asa)
BERITA TERKAIT:
