BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Polda Kepri, memperkuat langkah pencegahan terhadap aksi pencurian fasilitas publik yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam.
Salah satu strategi yang kini diperkuat adalah memperluas pemasangan kamera pengawas (closed circuit television/ CCTV) di berbagai titik strategis. Sistem pengawasan digital ini, diharapkan menjadi benteng awal untuk mendeteksi, mencegah, sekaligus mempercepat pengungkapan aksi kriminal yang menyasar aset publik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Silaturahmi Kapolda Kepri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan para pengusaha scrap (besi tua) di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Batam Dr Amsakar Achmad SSos MSi, Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, jajaran Forkopimda, serta para pelaku usaha scrap.
Pertemuan itu menjadi respons Bersama, terhadap maraknya aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap fasilitas umum, yang dilakukan kelompok pelaku yang dijuluki ”rayap besi”.
Istilah tersebut muncul, karena modus para pelaku yang merusak dan membongkar berbagai infrastruktur untuk mengambil material bernilai jual, terutama besi dan tembaga.
Sejumlah fasilitas publik diketahui menjadi sasaran, mulai dari lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, kabel penerangan jalan umum (PJU), besi drainase, trafo listrik, hingga berbagai komponen infrastruktur lainnya.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara, seperti memanjat menara, menggali tanah untuk mengambil kabel, hingga mengupas kabel untuk mengambil tembaga sebelum dijual kembali ke tempat penampungan barang bekas.
Kepolisian mencatat, hingga saat ini telah menangani 10 perkara dengan mengamankan 18 tersangka pelaku serta empat tersangka penadah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencurian dapat dikenakan Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Sementara penadah, dapat dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Walikota Batam, Dr Amsakar Achmad SSos MSi, menegaskan, menjaga keamanan dan keindahan kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, berbagai fasilitas yang dibangun dengan anggaran negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, justru mengalami kerusakan akibat ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi.
”Selama ini kami bersama Ibu Wakil dan seluruh Forkopimda, dengan dukungan Polda Kepri dan Polresta Barelang, terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Namun, berbagai fasilitas yang dibangun justru dirusak oleh tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Amsakar menyebut, sejumlah aset yang pernah menjadi sasaran pencurian, di antaranya besi pelabuhan, komponen Jembatan Barelang, jembatan penyeberangan orang (JPO), kabel listrik perumahan, papan informasi, hingga baterai halte.
”Barang yang dipasang dicuri. Ini menjadi modus kejahatan yang harus mendapat perhatian serius dari kita semua,” katanya.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Pemko Batam bersama kepolisian, terus meningkatkan pengawasan dengan memperluas pemasangan CCTV di kawasan rawan.
Keberadaan kamera pengawas dinilai menjadi instrumen penting, dalam menciptakan kota yang lebih aman. Selain membantu pengawasan selama 24 jam, rekaman CCTV juga dapat menjadi alat pendukung bagi aparat dalam melakukan penyelidikan, ketika terjadi tindak kriminal.
Amsakar juga meminta para pengusaha scrap, meningkatkan kehati-hatian dalam menerima barang bekas yang masuk ke tempat usaha mereka. Menurutnya, pelaku usaha memiliki peran penting dalam memutus rantai peredaran barang hasil kejahatan.
”Jangan sampai tempat usaha menjadi ruang bagi barang hasil pencurian. Pastikan setiap transaksi memiliki kejelasan asal-usul barang,” tegasnya.
Ia menambahkan, keamanan kota memiliki kaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi Batam. Menurutnya, aksi pencurian terhadap fasilitas public, tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu rasa aman masyarakat serta kepercayaan investor.
”Investasi Batam saat ini tumbuh sangat baik. Jangan sampai, upaya meningkatkan daya saing daerah terganggu oleh tindakan yang merusak rasa aman dan kepercayaan investor,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Amsakar memberikan apresiasi kepada Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, dan seluruh jajaran kepolisian, yang telah mengungkap sejumlah kasus pencurian fasilitas publik.
Ke depan, Pemko Batam berharap, kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat semakin kuat, termasuk melalui penandatanganan pakta integritas bersama.
Dengan penguatan pengawasan berbasis teknologi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat, Batam menargetkan ruang gerak ”rayap besi” semakin sempit dan fasilitas publik dapat terlindungi dengan lebih baik. (amr)
BERITA TERKAIT:
BP Batam, Polda Kepri, dan Pelaku Usaha Scrap Bersatu Putus Mata Rantai Vandalisme Fasilitas Publik
Respons Cepat Aksi ”Rayap Besi”, Li Claudia Cek Langsung Kerusakan Terowongan Pelita
Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
Tiga Kali Kabel Listrik Pedestrian Dijarah, BP Batam Taksir Kerugian Ratusan Juta
