Bunga Tanjung Laporkan Pengrusakan Pagar dan Plang ke Polda Kepri

Penasihat Hukum PT Batam Bunga Tanjung, Josmangasi Simbolon SH CPM (kiri) menunjukkan laporan pengrusakan pagar dan plang kliennya ke Polda Kepri, Kamis (14/12/2023). (F. Now)

BATAM (Kepri.co.id) – PT Batam Bunga Tanjung (Bunga Tanjung) melaporkan pengrusakan pagar dan plang di lokasi pintu masuk Pantai Elyora Galang Baru ke Polda Kepri, Kamis (14/12/2023).

Laporan Bunga Tanjung atas nama penasihat hukumnya Josmangasi Simbolon SH CPM ini, terigistrasi Nomor: LP/D/102/XII/2023/SPKT/POLDA KEPRI tanggal 14 Desember 2023 yang diterima Ipda Raja Martogi.

Dalam laporan Josmangasi ini, kliennya pada Selasa (12/12/2023) lalu melakukan pemagaran dan pemasangan plang di area milik kliennya. Pemagaran dan pemasangan plang, dikerjakan 14 orang pekerja disaksikan Kapolsek Galang dengan tujuh personelnya dan tiga orang anggota Koramil Galang.

“Ternyata, pagar dan plang tersebut pada keesokan harinya Rabu (13/12/2023) dirusak oleh sejumlah orang yang diduga disuruh inisial Ir alias Aj,” ujar Josmangasi kepada wartawan usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri, Kamis (14/12/2023).

“Kami berharap, agar para pihak segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Takut nanti, mereka melarikan diri,” pinta Josmangasi.

Seperti diketahui, Bunga Tanjung memiliki lahan sekitar 40 hektare di Galang Baru. Seiring waktu, terjadi proses hukum hingga ke pengadilan.

“Putusan pengadilan, dari sekitar 40 hektare lahan klien kami itu, ada 10 hektare diakui milik inisial A yang merupakan orang tua inisial Ir alias Aj. Oleh klien kami, lahannya dipagar dan dipasang plang. Tapi, plang tersebut telah dirusak, dan kami laporkan,” ungkap Josmangasi. (asa)

Exit mobile version