BATAM (Kepri.co.id) – Pembongkaran rumah milik warga Rempang yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City berjalan lancar dan kondusif, Kamis (14/11/2024).
Dalam pembongkaran ini, turut didampingi sejumlah personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, TNI, Polri, Satpol PP, dan perangkat RT.
Baca Juga: Pengembangan PSN Rempang Eco-City Masuki Babak Baru
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, akan ada 44 rumah kosong di Pasir Panjang yang akan dilakukan pembongkaran. Di mana, proses pembongkaran ini akan dilakukan secara bertahap.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, BP Batam telah memberikan santunan kepada pemilik rumah.
Baca Juga: BP Paparkan Mekanisme Pengalokasian Lahan Rempang
Santunan yang dibayarkan berupa biaya atas pembukaan lahan; tanaman yang tumbuh; sarana usaha seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong, dan kerambah.
Di samping itu, masyarakat juga akan menerima permukiman kembali berupa hunian tipe 45 seniai Rp130.290.754, dengan lahan berstatus hak milik.
Baca Juga: BP Batam Penuhi Hak Warga Rempang Memperoleh Hunian Baru
“Pembongkaran ini, juga telah mendapatkan persetujuan dari pemilik rumah yang telah bergeser dan menandatangani surat pernyataan, mereka setuju dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Ariastuty menambahkan, pembongkaran ini merupakan salah satu upaya mempercepat realisasi pengembangan Kawasan Rempang Eko-City.
Baca Juga: BP Batam Penuhi Hak Warga Rempang Memperoleh Hunian Baru
Sehingga, kegiatan investasi di Pulau Rempang bisa terealisasi dan masyarakat bisa segera merasakan manfaat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City ini.
“BP Batam terus menggesa realisasi investasi Rempang Eco-City, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Semoga tahapan ini berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (amr)
