Mitigasi Risiko jadi Kunci, APPEKNAS Bahas Strategi KPBU Bersama Kejati DKI Jakarta

BATAM (Kepri.co.id)Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (DPN APPEKNAS), menggelar webinar nasional bertajuk ”Strategi Mitigasi Risiko dalam Skema KPBU Berdasarkan Perpres 38 Tahun 2015”, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut, menghadirkan praktisi hukum dan pelaku konstruksi nasional guna memperkuat pemahaman pelaku usaha, terhadap tata kelola proyek infrastruktur yang taat regulasi, profesional, dan berorientasi pada mitigasi risiko.

Webinar dibuka langsung Ketua Umum DPN APPEKNAS, Fandy Iood. Dalam sambutannya, ia menegaskan, skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan instrumen penting, dalam percepatan pembangunan nasional.

Namun, di balik peluang besar tersebut, terdapat berbagai potensi risiko hukum, administrasi, hingga finansial yang harus diantisipasi secara cermat.

Menurut Fandy, pemahaman terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU), menjadi hal mendasar bagi seluruh pelaku usaha konstruksi, agar pelaksanaan proyek berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik.

”Mitigasi risiko bukan sekadar upaya menghindari kerugian, tetapi juga langkah menjaga keberlanjutan usaha konstruksi, agar tetap selaras dengan regulasi pemerintah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Fandy.

Dalam webinar tersebut, hadir sebagai narasumber Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, I Made Wibowo.

Ia memaparkan berbagai potensi sengketa perdata dalam proyek strategis nasional, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan kontrak dan kepatuhan administrasi.

I Made menegaskan, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, memiliki peran penting memberikan pendampingan hukum (legal assistance) kepada badan usaha maupun instansi pemerintah, guna mencegah persoalan hukum di tengah pelaksanaan proyek.

”Mitigasi risiko dalam skema KPBU, harus dimulai sejak tahap penyusunan kontrak. Transparansi, kepatuhan administrasi, dan pengawasan menjadi faktor utama agar proyek infrastruktur dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Legal Auditor asal Kepulauan Riau (Keori) sekaligus pengurus DPN APPEKNAS, Bukti Panggabean, menyoroti pentingnya legal due diligence atau uji tuntas hukum, sebelum pelaksanaan kerja sama proyek.

Ia menjelaskan, proyek KPBU di daerah memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait aspek perizinan, status lahan, dan kepatuhan terhadap regulasi daerah maupun pusat.

Karena itu, audit hukum dinilai menjadi instrumen penting, memberikan perlindungan bagi investor maupun kontraktor.

”Legal audit merupakan bentuk perlindungan dini bagi investor dan pelaku usaha konstruksi. Seluruh aspek kepatuhan terhadap Perpres 38 Tahun 2015,perlu diverifikasi secara independen, agar tidak muncul risiko atau liabilitas tersembunyi di kemudian hari,” kata Bukti.

Melalui webinar nasional ini, APPEKNAS berharap, dapat mendorong terciptanya ekosistem jasa konstruksi yang lebih sehat, transparan, dan patuh hukum.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas para pelaku usaha dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko proyek secara profesional dan berkelanjutan. (asa)

BERITA TERKAIT:

PN Kabulkan Gugatan PT Oods Era Mandiri, Fandy: AH Wanprestasi dan Dihukum Ganti Rugi

Exit mobile version