BATAM (Kepri.co.id) – Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Iood, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan merugikan perusahaan, atas sengketa proyek pekerjaan Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala Batam.
Hal itu disampaikan langsung Fandy Iood didampingi Tim Kuasa Hukumnya Hermanto Manurung dan Jonariko Simamora dari Law Firm Berdaulat Partner, dalam konferensi di Tempat Makan (TM) Kopi Tiam Batam Center pada Selasa (23/12/2025).
Fandy menegaskan, dirinya selaku Direktur PT Oods Era Mandiri, melakukan perjanjian lisan dengan AH untuk mengerjakan proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 tersebut.
Dalam perjalanannya, AH tidak melaksanakan pekerjaan secara profesional. Akibatnya, PT Oods Era Mandiri melalui kuasa hukumnya menggugat AH secara perdata dengan nomor perkara 161/Pdt.G/2025/PN Btm, yang putusanya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jumat, 19 Desember 2025.
Putusan PN Batam menyatakan, AH sebagai tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji. ”Menghukum tergugat konpensi AH atau penggugat rekonpensi, untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat dengan nilai kerugian materiil Rp121.678.131 yang wajib dibayarkan secara sekaligus dan seketika kepada PT Oods Era Mandiri. Sah demi hukum dari PN Batam,” jelas Fandy membacakan putusan PN Batam.
Dalam amar putusan PN Batam, majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan cidera janji/ wanprestasi terhadap PT Oods Era Mandiri sebagai penggugat.
Majelis hakim juga menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian lisan antara para pihak, terkait pekerjaan proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023, berdasarkan kontrak Nomor BQ/EMT-23-0043-WO/23-0747 tertanggal 2 Oktober 2023 yang berlokasi di PT Batamindo Investment Cakrawala, Kota Batam.
Selain itu, pengadilan menghukum AH membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PT Oods Era Mandiri, dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp121.678.131. Pembayaran tersebut wajib dilakukan secara sekaligus dan seketika.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari, apabila tergugat lalai atau terlambat melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Fandy menegaskan, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi kepada publik, sekaligus upaya memulihkan nama baik perusahaan dari pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Selain itu, Fandy menyayangkan, sejak 2024 terbit pemberitaan yang sumbernya dari AH dinilai tidak berimbang, tanpa mengkonfirmasi pihaknya. Oleh karena itu, ia menuntut permintaan maaf media online yang memberitakan tidak berimbang tersebut.
”Kami atas nama PT Oods Era Mandiri, bermohon kepada media-media yang memberitakan kami secara sepihak, dapat melakukan permohonan maaf. Bilamana permohonan maaf ini tidak dilakukan, kami nanti melakukan beberapa tindakan hukum,” tegasnya.
Kronologi Sengketa Proyek
Menurut Fandy, sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, AH beberapa kali menyampaikan pernyataan di media massa yang menuding PT Oods Era Mandiri, tidak menuntaskan kewajiban
pembayaran dalam proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 yang berlokasi di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala (BIP) Mukakuning, Batam.
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak tertanggal 2 Oktober 2023, dengan posisi AH sebagai subkontraktor PT Oods Era Mandiri.
”Karena percaya sama AH sesama satu suku dan berniat membantu beliau, maka saya buat perjanjian lisan saja dengan AH untuk mengerjakan proyek tersebut,” ujar Fandy.
Ia menjelaskan, perjanjian bisnis tersebut bersifat borongan proyek yang mencakup seluruh komponen pekerjaan, mulai dari upah tenaga kerja, penyediaan material, alat kerja, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mobilisasi, pengelolaan sampah dan kebersihan, pajak, kualitas pekerjaan, hingga kewajiban pemeliharaan selama satu tahun.
Masa pelaksanaan proyek disepakati selama tiga bulan atau 90 hari kerja, dimulai Oktober 2023 dan direncanakan selesai pada 31 Desember 2023. Dalam pelaksanaan proyek itu, lanjut Fandy, AH tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana perjanjian.
Selama proyek berlangsung, subkontraktor disebut tidak menyuplai material, tidak menyediakan perlengkapan K3, tidak menghadirkan alat kerja, serta muncul berbagai persoalan kualitas dan keselamatan kerja.
”Di tengah pengerjaan proyek, AH justru meninggalkan proyek atau lari dari tanggung jawab,” ujar Fandy.
Akibat ditinggalkan pekerjaan tersebut, PT Oods Era Mandiri terpaksa melanjutkan dan menyelesaikan sisa pekerjaan proyek yang belum rampung.
Akibatnya, masa pengerjaan yang seharusnya hanya tiga bulan jadi molor hingga enam bulan. Selain keterlambatan, perusahaan juga harus menanggung kerugian akibat kualitas pekerjaan buruk, banyak hasil pekerjaan rusak, serta tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Fandy menegaskan, kondisi inilah yang menjadi dasar penolakan perusahaan atas tagihan senilai Rp380 juta yang ditagihkan oleh AH, yang menurutnya tidak jelas dasar perhitungannya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak PT Oods Era Mandiri mengaku, telah berulang kali membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
”Kami selalu membuka komunikasi secara baik-baik, tetapi yang bersangkutan justru datang dengan berbagai kuasa hukum,” ujarnya.
Bahkan, Fandy mengaku, perusahaan merasa dipermalukan karena persoalan tersebut dibawa ke ruang publik, melalui sejumlah konferensi pers.
Selain itu, ia merasa dikriminalisasi, akibat laporan-laporan pidana yang dilayangkan ke kepolisian dengan tuduhan penipuan.
Polisi Tidak Ditemukan Tindak Pidana
Fandy menjelaskan, dirinya telah beberapa kali diperiksa penyidik Polresta Barelang, atas laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Laporan tersebut diajukan AH, dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa, 30 April 2024 di Jalan Rasamala Nomor 1, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Seibeduk, Batam.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Polresta Barelang menyimpulkan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Pada 30 September 2025, penyelidikan resmi dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/582/IX/ RES.1.1.1./2025/Reskrim, serta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/3350/IX/ RES.1.11/2025/Reskrim.
”Penyelidikan dihentikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sebagaimana diperkuat dengan keterangan dan dokumen yang sah,” ungkap Fandy.
Upaya mediasi juga disebut telah dilakukan beberapa kali, baik di tingkat kepolisian maupun di pengadilan. Namun, kata Fandy, pihak AH selalu menolak berdamai.
Karena sengketa ini telah menyeret nama baik perusahaan, manajemen PT Oods Era Mandiri menempuh jalur hukum perdata, dengan mengajukan gugatan ke PN Batam yang hasilnya dimenangkan PT Oods Era Mandiri.
Rugi Miliaran Rupiah
Akibat sengketa dengan AH, ungkap Fandy, PT Oods Era Mandiri rugi miliaran Rupiah, karena gagal mendapatkan proyek dari PT Batamindo Investment Cakrawala Mukakuning, Batam.
”Pihak PT Batamindo Investment Cakrawala tak percaya kepada PT Oods Era Mandiri, akibat ulah AH yang tidak profesional mengerjakan proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023,” sesal Fandy. (asa)
