Tak Boleh Lagi Pak Dul, Pemprov Kepri Belanja Pakai Kartu Kredit

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara. (F. dok humas pemprov kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H Ansar Ahmad melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara membuat terobosan, tidak ada lagi pakai dulu (Pak Dul) dalam belanja pemerintah, jika dana tak tersedia.

Sebagai solusinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menggunakan transaksi kartu kredit bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Tanjungpinang.

Baca Juga: Sekdaprov Adi Imbau OPD Selesaikan Temuan Masalah, Disertai Bukti Penyelesaian

Nota kerja sama ditandatangani Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara dan Kepala Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Wan Abdul Rahman dari PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Tanjungpinang di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (10/1/2023).

“Budaya Pak Dul (pakai dulu) yang sering dilakukan jika uang persediaan di suatu kantor misalnya tidak mencukupi, sementara kita memerlukan sesuatu seperti ATK (alat tulis kantor), ini harus segera dirubah,” kata Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara saat membuka Sosialisasi Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diterbitkan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Selasa (10/1/2023).

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara (tengah) foto bersama usai penandatanganan transaksi belanja pemerintah memakai kartu kredit antara Pemprov Kepri dan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Tanjungpinang di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (10/1/2023). (F. dok humas pemprov kepri)

Sosialisasi teknis penggunaan KKPD tersebut, diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta bendahara dan pembantu bendahara OPD di lingkungan Pemprov Kepri, dalam teknis pelaksanaan dan mekanisme sistem pembayaran belanja pemerintah dengan KKPD.

Pada kesempatan tersebut, Sekdaprov menyebutkan, dengan terbitnya KKPD maka OPD-OPD di lingkungan Pemprov Kepri akan mempermudah transaksi belanja pemerintah dan memiliki rekam jejak digital yang jelas.

“Tujuan dilakukan KKPD ini, mendigitalisai transaksi penggunaan uang pemerintah, yang termasuk ke dalam reformasi birokrasi tematik. Kemudian, menertibkan proses pembayaran dan pembebanan belanja pemerintah,” papar Sekdaprov.

Selanjutnya, tambah Sekdaprov, dengan adanya KKPD ini, belanja pemerintah lebih dapat terpantau dalam mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Sehingga, uang pemerintah juga ikut tersebar di daerah, serta meningkatkan dan menghidupkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kepri.

Sebagai informasi, dalam teknis KKPD nantinya, BRK Syariah bertindak sebagai penerbit kerja sama antara himpunan bank milik negara (Himbara).

Dalam hal ini, Bank Mandiri sebagai penyedia kartu kredit, tanpa beban bunga dan biaya beserta kerja sama dengan satuan kerja (pelaku usaha), dan Pemprov Kepri sebagai konsumen.

Teknis penggunaan KKPD juga dijelaskan langsung oleh Kepala BRK Syariah Cabang Tanjungpinang, Wan Abdul Rahman.

Dikatakannya, OPD-OPD tidak perlu menunggu tersedianya uang persediaan kantor, kebutuhan OPD dapat langsung dibelanjakan dan akan ditanggulangi Bank Mandiri terlebih dahulu.

“Nantinya, OPD dapat langsung belanja dengan pelaku UMKM di daerah secara langsung, menggunakan kartu kredit Bank Mandiri dengan limit Rp50 juta dan masa penagihan pembayaran 50 hari,” terang Wan Abdul.

Baca Juga: Serahkan DPA ke SKPD, Ansar Instruksikan Segera Jalankan APBD 2023

Bank Mandiri, lanjutnya, akan melaporkan tagihan. Kemudian, BRK akan melakukan penagihan kepada OPD-OPD terkait.

Wan Abdul juga menambahkan, dengan kerja sama yang dilaksanakan ini maka UMKM daerah akan lebih berkembang, riwayat pembayaran akan tercatat, dan terhindar dari fraud (kecurangan) dalam transaksi belanja pemerintah.

“Sesuai arah Presiden terhadap program P3DN, penyebaran uang APBD akan tersebar di daerah. Sehingga, ekonomi UMKM dan masyarakat dapat lebih bertumbuh, rekam jejak tercatat,” jelas Wan Abdul.

Dampak positif transaksi kartu kredit ini, mudah ditelusuri, dan kecurangan dalam penggunaan uang pemerintah terhadap pengadaan dan belanja pemerintah, dapat diminimalisir. (asa)

Exit mobile version