Disamarkan Sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF

Disamarkan Sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF
Petugas Karantina Provinsi Kepri dan Avsec Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang berhasil menegah pengiriman kuda laut tanpa dokumen di Bandara RHF Tanjungpinang, Sabtu (10/10/2026). (Sumber: Karantina Kepri)

TANJUNGPINANG, Kepri.co.id – Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 Kilogram, ditemukan dalam sebuah paket kargo di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (10/10/2026).

Kuda laut tersebut, rencananya dikirim menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Pada paket, isi kiriman disebut sebagai makanan ringan.

Temuan bermula ketika petugas Balai Karantina Kepri bersama petugas Aviation Security (Avsec), melakukan pengawasan barang di Terminal Kargo Bandara RHF.

Petugas mencurigai sebuah kardus milik perusahaan jasa pengiriman, setelah paket tersebut melewati pemeriksaan mesin sinar-X. Untuk memastikan isinya, paket kemudian dibuka dengan disaksikan petugas Avsec dan perwakilan perusahaan jasa pengiriman.

Alih-alih makanan ringan, petugas menemukan ribuan kuda laut dalam kondisi kering. ”Modus yang digunakan, mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan,” kata Kepala Karantina Kepri, Hasim dalam siaran pers yang diterima Kepri.co.id, Senin (12/10/2026).

Ketika petugas meminta dokumen persyaratan karantina, perwakilan perusahaan jasa pengiriman tidak dapat menunjukkannya. Karantina Kepri kemudian berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru, melakukan identifikasi terhadap kuda laut tersebut.

Hasil identifikasi mencatat, sebanyak 1.728 ekor kuda laut dari tiga jenis. Jumlah terbesar Hippocampus kuda sebanyak 1.263 ekor, dengan ukuran sekitar 13–19 sentimeter. Kemudian, Hippocampus spinosissimus sebanyak 452 ekor berukuran 11–14 sentimeter dan Hippocampus comes sebanyak 13 ekor berukuran 12–14 sentimeter.

Hasim mengatakan, lalu lintas kuda laut memerlukan persyaratan tertentu yang tidak hanya berkaitan dengan ketentuan karantina, tetapi juga ketentuan dari instansi yang berwenang di bidang konservasi.

Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas, pengiriman tersebut kemudian dihentikan.

Menurut Karantina Kepri, kewajiban melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina di tempat pengeluaran, diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Seluruh kuda laut selanjutnya diserahkan kepada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satwas PSDKP Tanjungpinang-Pangkalan PSDKP Batam, untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Serah terima dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. ”Kemudian untuk pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, untuk tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam,” ujar Hasim.

Karantina Kepri mengingatkan perusahaan jasa pengiriman maupun masyarakat, untuk memastikan jenis barang dan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya melalui kargo. (abed)

Exit mobile version