Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 50 Persen, Catat Tanggalnya

F. dok samsat kepri

BATAM (Kepri.co.id) – Masyarakat Kepri yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), ini waktu yang tepat membayarnya.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menggulirkan program diskon 50 persen tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023.

Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Kepri terhadap masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat, menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar Ahmad, Kamis (12/10/2023).

Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II ini, bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua, dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan Pemprov Kepri. (rud)

Exit mobile version