Modus COD, Komplotan Begal di Batam Ditangkap Polisi – 4 Orang Masih Buron

Modus COD, Komplotan Begal di Batam Ditangkap Polisi – 4 Orang Masih Buron
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin SIK menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus begal COD di lobi Mapolresta Barelang, Rabu (11/6/2025). (F. Polresta Barelang)

BATAM (Kepri.co.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bertindak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli (Cash On Delivery/ COD) yang terjadi di wilayah Kota Batam.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Barelang, Rabu (11/6/2025), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin SIK menyampaikan kronologi penangkapan pelaku kejahatan jalanan tersebut. Didampingi Kasat Reskrim, AKP Debby Tri Andrestian SIK MH Li, Kapolresta menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang menjadi sasaran aksi begal pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Kepri Mall, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

”Pelaku mengajak korban melakukan transaksi COD untuk membeli handphone. Saat bertemu, mereka mengaku sebagai anggota polisi, lalu memukul dan mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau,” jelas Kombes Zaenal.

Tiga Pelaku Ditangkap, Empat Masih DPO

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit VIII Jatanras, Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan SIKom langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 10 Juni 2025, tiga orang pelaku berhasil diamankan di kawasan Tanjungpantun, Pasar Jodoh, Batam.

”Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa total pelaku berjumlah tujuh orang. Tiga sudah ditangkap, sementara empat lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolresta.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni:

  • 1 unit handphone Itel P40 warna hitam
  • 1 unit handphone Itel S23 warna hitam
  • 1 unit handphone Oppo A17 warna ungu

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolresta Zaenal mengimbau masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi COD dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

”Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Jangan segan melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” tegasnya.

Layanan Pengaduan Masyarakat

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa SH, menambahkan bahwa masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi Polisi Super Apps, yang tersedia di Google Play dan App Store, untuk menyampaikan laporan atau permintaan bantuan. (asa)

BERITA TERKAIT:

Polresta Barelang Razia 22 Kendaraan R2 Knalpot Brong

Rayakan HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Barelang Gelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi untuk Dukung Ketahanan Pangan

Exit mobile version