ANAMBAS (Kepri.co.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, mengumumkan perpindahan alamat Kantor Pelayanan terhitung mulai 11 Mei 2026.
Alamat Lama di Batu Tambun : Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa (Gedung Boncai Lantai 4) mulai 11 Mei 2026 akan pindah ke Alamat Baru yaitu di Batu Tambun, Tarempa Selatan (Gedung Puskesmas Tarempa Lama).
Perpindahan ini, dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sabtu (9/5/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Rasyid kepada media ini melalui pesan WhatsApp, mengatakan, benar pada 11 Mei 2026 perpindahan kantor dan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan layanan.
“Perpindahan kantor pelayanan ini kami lakukan, agar masyarakat lebih nyaman saat berurusan di Satpol PP. Lokasi baru di Batu Tambun, Tarempa Selatan, lebih representatif dan mudah diakses,” ujarnya.
Ia memastikan, pelayanan tetap berjalan normal dan tidak terganggu proses perpindahan. “Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegasnya.
Diharapkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Satpol PP, silakan langsung ke alamat baru di Gedung Puskesmas Tarempa Lama.
Pihaknya juga menyampaikan, terima kasih atas perhatian dan dukungan masyarakat selama ini. (fen)
BERITA TERKAIT:
Satpol PP Anambas Pindah Kantor ke Eks Puskesmas Lama di Batu Tambun
Satpol PP Palmatak Amankan Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Asal Palmatak dan Kute Siantan
Kasatpol PP Anambas Turun Langsung ke Pelabuhan, Dampingi Bupati Tertibkan Jamaah Haji Naik Feri
BPK Periksa Kendaraan Dinas Milik Satpol PP dan Sekretariat Anambas
