Paripurna DPRD Batam Bahas Keputusan LKPj Walikota dan Bentuk Pansus Ranperda Pemakaman

Ketua Pansus LKPj Walikota, Aman SPd memberikan laporan pandangan akhir pansus kepada Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd pada sidang paripurna DPRD Batam, Rabu (8/5/2024) sore. (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus pada Rabu (8/5/2024) sore. Rapat paripurna yang memenuhi kuorum itu dipimpin Wakil Ketua I, Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda SE.

Sementara itu dari Pemko Batam dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, H Jefridin Hamid MPd mewakili Walikota, Muhammad Rudi. Sejumlah Forkompimda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga hadir di ruang rapat paripurna tersebut.

Sembilan Fraksi DPRD Kota Batam Setuju Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman

Agenda yang dibahas meliputi laporan panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam tahun anggaran 2023, sekaligus pengambilan keputusan.

Sidang paripurna ini, juga membahas jawaban Walikota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Pemakaman sekaligus pembentukan pansus, dan penutupan masa sidang II tahun sidang 2024 sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2024.

Awal sidang, pimpinan sidang Muhammad Kamaludin memberikan kesempatan kepada Pansus LKPj Walikota menyampaikan laporan akhir. Dia pun mengapresiasi Pansus LKPj yang telah bekerja secara komprehensif dan marathon, dalam dua bulan terakhir meskipun dimulai saat bulan puasa Ramadan.

Ketua Pansus LKPj Walikota, Aman SPd pun mewakili rekan-rekannya membacakan laporan akhir. Selain dibacakan, laporan akhir pansus juga dipaparkan pada layar lebar di depan dan layar-layar di penjuru ruangan Dewan.

“Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pasal 69 ayat (1) dan guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPj setiap tahunnya,” beber Aman.

DPRD Batam Bahas LKPj Walikota Batam Tahun 2023 Sekdako Instruksikan OPD Bawa Data

Anggota Dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, memaparkan LKPj Walikota merupakan hasil kinerja atau implementasi program pembangunan yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD), yang dikoordinir Walikota selaku kepala daerah sebagai penanggung jawab.

Pada bagian akhir laporannya, Aman memberikan penilaian cukup baik atas kinerja OPD dengan memberikan sejumlah rekomendasi.

Dari penguasaan terhadap dokumen visi dan misi kepala daerah, dokumen perencanaan pembangunan yang jadi acuan menyusun program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya, pemahaman OPD lebih baik dan meningkat dari LKPj tahun 2022.

“Ini mengindikansikan kinerja OPD tahun 2023 sudah berjalan on the track, dan memenuhi aspek serta prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik,” paparnya.

Namun demikian, sambung Aman, Pansus yang menjalankan fungsi pengawasan memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada sejumlah OPD, dengan tujuan agar kinerjanya berjalan lebih baik lagi.

Pansus LKPj Walikota Batam, Undang Kadis Pendidikan dan Kadis Kesehatan

Pansus juga meminta OPD-OPD berkenaan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dalam 60 hari ke depan. Sementara Pansus sendiri meminta perpanjangan masa kerja sampai 90 hari ke depan, untuk melakukan pengawasan dan kembali melaporkan dalam rapat paripurna Dewan.

Usai Ketua Pansus menyampaikan laporannya, Pimpinan Sidang Kamaludin menanyakan, apakah semua anggota dewan yang hadir menyetujui laporan akhir tersebut. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju, dan menyetujui permintaan masa kerja pansus untuk memperkuat fungsi pengawasan pelaksanaan rekomendasi berkenaan hingga 90 hari ke depan.

Sidang dilanjutkan jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Ranperda Pemakaman, yang disampaikan Pemko Batam pada sidang paripurna sebelumnya.

Sekdako Jefridin mewakili Walikota, secara umum menyatakan telah menindaklanjuti catatan-catatan fraksi terkait ranperda tersebut, dan bersedia melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dewan dan pihak terkait.

Setelah penyampaian jawaban Walikota, pimpinan sidang memberi kesempatan setiap fraksi mengusulkan nama untuk pembentukan Pansus Ranperda Pemakaman, guna menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut.

Setelah mendapatkan nama-nama anggota dewan yang masuk dalam pansus, Kamaludin menskor sidang selama beberapa menit untuk memberikan pansus memilih ketua.

Ranperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja Disahkan jadi Perda

Setelah skor dicabut dan sidang dibuka lagi, Kamaludin membacakan keputusan sesuai hasil rapat pansus. “Dengan ini menetapkan Pansus Ranperda Pemakaman dengan Ketua Bapak Udin P Sihaloho,” ujar Kamaludin mengetok palu sidang.

Pansus pun diharapkan dapat segera bekerja, untuk menuntaskan pembahasan Ranperda Pemakaman. Sehingga, dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut akan mengatur pengelolaan pemakaman di Kota Batam agar lebih baik, tertata, dan menambah nilai estetika kota.

Agenda terakhir sidang dilakukan dengan lebih cepat, di mana pimpinan sidang membacakan penutupan masa sidang II tahun 2024 dan kembali mengetok palu menyatakan pembukaan masa sidang III tahun 2024. Setelah itu sidang paripurna dinyatakan ditutup. (asa)

Exit mobile version