Semua Tuntas Didakwa, Hakim Kembali Jatuhkan Vonis Berbeda dalam Kasus Sabu 1,9 Ton

Semua Tuntas Didakwa, Hakim Kembali Jatuhkan Vonis Berbeda dalam Kasus Sabu 1,9 Ton
Tiga terdakwa sabu 1,9 ton yakni Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026). (Sumber: Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Majelis hakim kembali menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/3/2026).

Ketiga terdakwa yang divonis dalam persidangan tersebut adalah Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir. Perkara mereka sebelumnya ditangani secara terpisah oleh penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer dari penuntut umum.

Meski terbukti bersalah dengan pertimbangan hukum yang pada dasarnya serupa dengan perkara terdakwa lain dalam kasus yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada ketiganya.

Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman:

  • Leo Chandra Samosir: pidana penjara 15 tahun
  • Richard Halomoan Tambunan: penjara seumur hidup
  • Hasiholan Samosir: penjara seumur hidup

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Fandi, Teerapong Lekprabud (warga negara Thailand), dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong (warga negara Thailand).

Dengan putusan terhadap tiga terdakwa terakhir tersebut, seluruh enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu 1,9 ton ini telah diputus pada tingkat pertama di PN Batam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Senopati SH MH, menyatakan, pihak penuntut umum menghormati putusan majelis hakim, namun masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

”Kami dari penuntut umum menghormati putusan majelis hakim dalam perkara ini. Untuk putusan terhadap ketiga terdakwa yang baru dibacakan, penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Senopati.

Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut pidana mati terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Sikap resmi jaksa, lanjutnya, akan ditentukan setelah pihaknya menerima salinan lengkap putusan pengadilan dari PN Batam.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 277 ayat (2) KUHAP, yang memberikan waktu kepada penuntut umum untuk menentukan sikap hukum setelah menerima salinan putusan. (rizki)

BERITA TERKAIT:

Vonis Warga Thailand di Kasus Sabu 1,9 Ton Berbeda, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

Terbukti jadi Perantara Narkotika 1,9 Ton, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Perairan Karimun, Fandi Ramadhan jadi Terdakwa

2 Ton Sabu Dimusnahkan di Batam, Pemerintah Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba

Polda Kepri Periksa Oknum Polresta Barelang Diduga Menjual Sabu

 

 

Exit mobile version