BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 265 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.
Tim terpadu tersebut terdiri unsur BP Batam; Pemko Batam; Kantor Pertanahan Kota Batam; akademisi; Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga tokoh masyarakat.
Menindaklanjuti SK Kepala BP Batam tersebut, digelar rapat pembentukan Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City di Balairung Sari, Senin (8/1/2024).
Rapat ini, dipimpin Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, yang sekaligus Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.
Sudirman menjelaskan, rapat ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 62 tahun 2018 tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka penanganan dampak sosial kemasyarakatan, maka Gubernur menetapkan tim terpadu.
Sementara untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), penanganannya dilaksanakan Kepala BP Batam. Termasuk untuk membentuk tim terpadu.
Beberapa tugas dari tim terpadu yakni, merekomendasikan besaran nilai santunan hingga merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti, dalam rangka pemukiman kembali.
Termasuk juga, pembangunan infrastruktur dasar; fasilitas pemerintahan; fasilitas sosial, dan/ atau fasilitas umum sesuai kebutuhan.
Sehingga, ia mengharapkan ke depan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Rempang Eco-City ini, bisa berjalan lancar.
“Saya berharap dukungan bapak dan ibu semua yang tergabung dalam tim terpadu ini. bisa menjalankan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perpres 78 tahun 2023,” imbuhnya. (asa)
