BATAM, Kepri.co.id– Perlukah rokok elektronik atau vape dilarang total di Indonesia?
Pertanyaan tersebut menjadi sorotan dalam Sarasehan Kemitraan Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digelar di Batam, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan yang diprakarsai Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, ini menjadi forum diskusi terbuka mengupas berbagai persoalan penggunaan vape, mulai dari aspek kesehatan, perlindungan generasi muda, potensi penyalahgunaan narkotika, hingga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Rizki Faisal menegaskan, wacana pelarangan total vape tidak boleh diputuskan secara sepihak, tanpa kajian yang komprehensif.
Menurutnya, berbagai aspek harus dipertimbangkan sebelum pemerintah mengambil langkah kebijakan.
Ia menyebutkan, persoalan vape bukan hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum, ekonomi, sosial, perlindungan konsumen, serta tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Rizki juga menegaskan, sarasehan tersebut bukan sekadar forum menyampaikan pendapat, melainkan menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat, mendapatkan masukan langsung dari berbagai pemangku kepentingan.
Menariknya, forum ini membuka ruang bagi dua pandangan berbeda. Di satu sisi, terdapat pihak yang mendorong pelarangan total vape.
Namun, di sisi lain, ada pula yang menilai pengendalian melalui regulasi lebih ketat, masih dapat menjadi alternatif kebijakan.
”Perbedaan pendapat bukanlah hambatan. Justru melalui perbedaan pandangan, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas dan merumuskan masukan kebijakan yang lebih baik,” tegas legislator Partai Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Kepri tersebut.
Sarasehan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dan pemangku kepentingan. Di antaranya Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat, Kepala Loka Rehabilitasi Narkotika BNN Wilayah Batam dr Danu Cahyono
Kemudian Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Tipe B Batam Ali Winoto, serta Ketua APVI DPW Kepri Ricky Andreas.
Kehadiran berbagai unsur tersebut, diharapkan dapat memperkaya pembahasan, khususnya dalam melihat persoalan vape dari sudut pandang kesehatan, pemberantasan narkotika, kepabeanan dan cukai, serta pelaku usaha.
Melalui forum ini, Rizki Faisal berharap, seluruh masukan yang berkembang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan nasional, terkait pengawasan dan pengendalian vape di Indonesia.
Ia menegaskan, tujuan utama pembahasan tersebut, menciptakan perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, sekaligus menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum.
Apakah vape perlu dilarang total atau cukup dikendalikan melalui regulasi yang lebih ketat?
Pertanyaan ini menjadi pekerjaan bersama pemerintah, DPR, BNN, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar mengutamakan kesehatan publik, dan masa depan generasi muda Indonesia. (adji)
