BINTAN, Kepri.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, mendeportasi seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX (33), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.
Pemberangkatan dilakukan melalui
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026, dan
diteruskan dengan penerbangan menuju negara asalnya pada Jumat, 6 November 2026.
Perkara ini bermula pada 9 April 2026, YX mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan sesuai jadwal pada aplikasi M-Paspor, mengajukan permohonan paspor baru dengan identitas atas nama AP.
Kecurigaan petugas muncul saat wawancara dan pengambilan foto, karena pemohon tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa Inggris.
Pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengungkap bahwa yang bersangkutan warga negara Tiongkok dan memiliki paspor RRT yang masih berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, YX diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah, berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran atas nama AP, untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Dari hasil introgasi, petugas menyita barang bukti berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam proses pengajuan permohonan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026, yang menyimpulkan alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian.
YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan pada 11 Mei 2026.
Pendeportasian dilakukan dengan pengawalan penuh oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sejak keberangkatan dari Tanjunguban hingga penyerahan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tempat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan akhir sebelum diterbangkan menuju negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto AMdIm SSos, menegaskan, penyalahgunaan identitas kependudukan untuk memperoleh paspor RI, merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
“Integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh cara-cara yang melawan hukum. Kami memperketat verifikasi faktual, termasuk pada tahap wawancara, agar manipulasi identitas gagal sejak tahap permohonan,” jelasnya, Sabtu (7/11/2026).
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan mengimbau, masyarakat tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen maupun penggunaan identitas orang lain, dalam pengurusan dokumen keimigrasian, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, termasuk melalui koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Bintan, sejalan dengan komitmen “IMIGRASI UNTUK RAKYAT” yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi,” ungkapnya. (yuli)
Menkumham Yasonna Luncurkan Visa Rumah Kedua bagi Orang Asing di Kepri
Menkumham Serah Terima Hibah Kapal Patroli Imigrasi
Gubernur Ansar dan Dubes RI untuk Singapura Perjuangkan Kebijakan VoA untuk Bintan
