Ratusan Badan Publik di Kepri Antusias Ikuti Monev Keterbukaan Informasi

Suasana sosialisasi monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik 2024 Provinsi Kepri yang digelar Komisi Informasi (KI) Kepri di Kantor Diskominfo Kepri Dompak, Senin (2/9/2024). (F. rud/ ki kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Ratusan badan publik yang ada di Provinsi Kepri, antusias mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik 2024, yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri di Kantor Diskominfo Kepri Dompak, Senin (2/9/2024) sore.

Dari 156 undangan yang disebar KI Kepri, sebanyak 145 badan publik yang terdiri Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri, pemerintahan kabupaten dan kota, perguruan tinggi, serta lembaga vertikal yang ada di Provinsi Kepri, mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar secara zoom tersebut.

Baca Juga: Komisi Informasi Kepri Sidangkan BP Batam

Ketua KI Kepri, Arison SH MH, mengatakan, tingginya kehadiran perwakilan badan publik dalam sosialisasi ini, menunjukkan semakin kuat kesadaran dan kepatuhan badan publik melaksanakan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh badan publik di Kepri ini. Semoga, seluruh badan publik di Kepri, tahun ini mendapat kategori informatif,” ujar Arison membuka sosialisasi KIP 2024 tersebut.

Hal yang berbeda KIP 2024 ini dibanding tahun-tahun sebelumnya, KI Kepri mengundang partai politik peserta Pemilu di Kepri untuk berpartisipasi. Sebab, kata Arison, sesuai Pasal 1 ayat 3 UU KIP, UU Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya, berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD.

“Ke depan, kita akan terus memperluas partisipasi badan publik, termasuk organisasi masyarakat, lembaga non-pemerintah, serta desa-desa. Ini bagian dari pertanggungjawaban dan transparansi terhadap penggunaan dana dari masyarakat,” kata Arison.

Baca Juga: Sebanyak 15 Calon Anggota Komisi Informasi Kepri Fit & Proper Test

Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kepri, Didi Majdi, mengatakan, Monev KIP ini pada dasarnya mengandung dua tujuan. Selain kepatuhan terhadap UU 14/2008, juga untuk meminimalisir adanya sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap badan publik.

“Semakin lama masyarakat semakin kritis, sehingga transparansi dan keterbukaan badan publik juga semakin penting,” kata Didi.

Untuk diketahui, tahapan dari Monev KIP ini, setiap badan publik akan mengisi kuisioner yang terdiri dari enam aspek menyangkut kualitas informasi; jenis informasi; dukungan sarana dan prasarana; komitmen organisasi; digitalisasi; serta pelayanan informasi.

Anggota KI, Saut Maruli Samosir yang menjadi koordinator Monev KIP 2024, mengatakan, kuisioner itu nantinya akan diverifikasi KI untuk menilai, apakah badan publik tersebut informatif, menuju informatif, atau belum informatif.

“Tahapan terakhir, KI Kepri akan melakukan visitasi atau kunjungan ke badan publik untuk mengecek, apakah kuisioner yang mereka isi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Saut.

Sosialisasi Monev KIP 2024 tersebut, dihadiri seluruh komisioner KI Kepri yang baru dilantik 2 Juli 2024 lalu. Yakni, Wakil Ketua Muhammad Djauhari, serta Afrizal dan Alfian Zainal selaku anggota.

Dalam pelaksanaannya, Monev KIP 2024 ini dibantu staf sekretariat KI Kepri serta jajaran Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kepri. (hen)

Exit mobile version