DPRD Batam Perdalam Ranperda Pemakaman di Hinterland

DPRD Batam bersama Pemerintah Kota Batam, membahas Ranperda Pemakaman di DPRD Batam, Senin (1/7/2024). (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memperdalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman yang bisa diharapkan tidak memberatkan masyarakat di hinterland.

Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho, menjelaskan, pembahasan Ranperda ini fokus pada pengelolaan Pemakaman Khusus, Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Baca Juga: Paripurna DPRD Batam Bahas Keputusan LKPj Walikota dan Bentuk Pansus Ranperda Pemakaman

”Kita perlu mengatur siapa pengelola pemakaman bukan umum ini, agar tidak memberatkan masyarakat di hinterland,” jelas Udin, Senin (1/7/2024).

Pansus mempertimbangkan pelibatan masyarakat dalam pembentukan yayasan, namun dengan memastikan tidak membebani masyarakat.

Udin menambahkan, pembahasan juga mencakup daerah-daerah di mainland dengan kondisi serupa dengan hinterland, seperti Nongsa dan wilayah pesisir lainnya.

”Tujuan utama Ranperda ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengelola pemakaman,” ujarnya.

Selain itu, Udin mengungkapkan progres permohonan pengalokasian lahan, untuk pemakaman yang diharapkan bisa menjadi solusi atas keterbatasan lahan yang semakin sempit.

Permohonan untuk alokasi lahan seluas 144 hektare telah diajukan, namun prosesnya masih terhambat berbagai aturan.

Dalam finalisasi, ukuran pemakaman khusus agama Buddha dan Konghucu akan dibahas lebih lanjut.

”Kami ingin Ranperda ini dapat diterapkan, dijalankan, dipatuhi, serta tidak memberatkan masyarakat yang mempertahankan adat istiadat mereka,” ujar Udin. (amr)

Exit mobile version