Sekda Anambas Dorong Aturan Pakaian Dinas yang Fleksibel Sesuai Kebutuhan Tugas

Sekda Anambas Dorong Aturan Pakaian Dinas yang Fleksibel Sesuai Kebutuhan Tugas
Sekda Anambas, Sahtiar SH MH memimpin rapat pembahasan aturan pakaian Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup serta Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) di

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar SH MM memimpin rapat pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tentang penggunaan pakaian dinas tertentu di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub-LH)serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Selasa (1/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti. Pembahasan difokuskan pada penyusunan pengaturan yang jelas, mudah diterapkan, dan tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Dalam arahannya, Sahtiar menegaskan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu melihat aturan yang menjadi dasar sebelum menetapkan suatu kebijakan. Ketentuan dari pemerintah pusat, termasuk regulasi Kementerian Dalam Negeri, menjadi acuan dalam penyusunan rancangan keputusan tersebut.

Menurutnya, daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan. Namun, setiap inovasi yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Sahtiar juga menekankan bahwa kewenangan daerah untuk melakukan inovasi sebaiknya memberikan pilihan dalam pelaksanaan. Pengaturan tersebut tidak perlu menjadi kewajiban apabila karakteristik tugas membutuhkan fleksibilitas tertentu.

“Kalau mempunyai kewenangan pada daerah untuk melakukan inovasi sendiri, membuatkan ini jadi kebebasan, tidak menjadi keharusan..” ujar Sahtiar.

Pembahasan kemudian diarahkan untuk memperjelas ketentuan yang telah diatur sebelumnya dan ruang yang dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah. Langkah itu dinilai penting, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan aturan pakaian dinas.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan apakah telah terdapat surat atau ketentuan khusus yang mengatur penggunaan pakaian dinas tertentu. Jika aturan tersebut sudah tersedia, maka rancangan keputusan harus disusun dengan menyesuaikan ketentuan yang telah berlaku.

Sesuaikan dengan Kondisi dan Karakter Tugas

Sahtiar mengatakan pengaturan pakaian dinas tidak cukup hanya disusun dari sisi administratif. Pemerintah daerah juga harus melihat kondisi nyata dalam pelaksanaan tugas masing-masing perangkat daerah.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara pegawai yang menjalankan tugas di lingkungan perkantoran dengan personel yang bekerja langsung di lapangan. Karena itu, penggunaan pakaian dinas perlu disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan pekerjaan.

Pembahasan tersebut secara khusus menyoroti kebutuhan pelaksanaan tugas di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup serta BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas. Kedua perangkat daerah tersebut, memiliki karakter pekerjaan yang membutuhkan penyesuaian dalam penggunaan pakaian dinas tertentu.

Sekda meminta, agar pilihan penggunaan pakaian dinas tetap dicantumkan secara jelas dalam rancangan keputusan. Dengan pengaturan yang tegas, pegawai dapat mengetahui jenis pakaian yang digunakan sesuai kondisi dan tugas yang dijalankan.

Dalam rapat itu juga muncul opsi pemberian dua pilihan penggunaan pakaian dinas. Sahtiar meminta, agar pilihan tersebut tetap dipertahankan, sehingga pelaksanaannya dapat menyesuaikan kebutuhan tugas tanpa mengabaikan dasar ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat kegiatan atau kondisi tertentu yang membutuhkan penggunaan pakaian berbeda, pengaturan tersebut juga dapat dimasukkan dalam rancangan keputusan. Dengan demikian, setiap penggunaan pakaian memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara tertib.

Sahtiar berharap, hasil pembahasan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak menyulitkan perangkat daerah dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, pengaturan tersebut harus tetap memberikan kepastian bagi pegawai dalam menjalankan tugas.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga menekankan pentingnya komitmen perangkat daerah, setelah ketentuan tersebut ditetapkan. Konsistensi dalam penerapan dinilai menjadi bagian penting agar kebijakan dapat berjalan sesuai tujuan.

Melalui pembahasan ini, rancangan Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tertentu di Dishub-LH dan BPBD diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan tugas. Pengaturan tersebut sekaligus tetap menjaga kesesuaian dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri. (LS)

BERITA TERKAIT:

Sekda Anambas Pimpin Rapat Roadmap KIE dan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah

Sekda Anambas, Sebut Pelantikan IBI Bukan Sekadar Seremoni, Perhatikan Kesejahteraan Bidan di Pulau Terpencil

Sekda Anambas Pimpin Rapat Persiapan May Day 2026, Tekankan Apresiasi Nyata untuk Pekerja

 

Exit mobile version