BATAM (Kepri.co.id) – Walikota Batam, Muhammad Rudi menyerukan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba harus dihentikan.
“Saya tegaskan, kita harus melawan penyalahgunaan semua jenis narkoba,” ujar Walikota usai menghadiri konferensi pers dan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti narkotika di lobi Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Polresta Tangkap Kurir Narkoba di Kampung Bebas Narkoba
Konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, terungkap kasus peredaran gelap narkotika berupa 35.949,71 Gram sabu dan pemusnahan narkotika jenis sabu 36.000,4 Gram berupa benda sitaan atau barang bukti narkotika.
Kapolresta mengatakan, perang melawan narkotika tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Semua pihak, kata Kombes Nugroho, harus bahu-membahu menyelesaikan persoalan narkotika ini.
“Kami sangat mengapresiasi peran semua pihak, termasuk Polresta Barelang yang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika di Batam,” ujarnya.
Kapolresta mengatakan, Batam dan Kepri merupakan wilayah perbatasan, menjadi wilayah rentan terjadi penyelundupan narkotika dan sebagainya.
Untuk itu, Kapolresta mengajak semua pihak ikut berperan melawan kejahatan semua jenis narkotika. Hal itu ditegaskan Kombes Nugroho, mengingat narkoba dinilai menjadi barang yang bisa merusak masa depan generasi bangsa.
Baca Juga: Polresta dan BC Gulung 11 Sindikat Narkoba, Barang Bukti 46,77 Kilogram
“Indonesia akan menghadapi masa emas pada 2045, sehingga anak bangsa ini harus dilindungi dan harus terhindar dari narkoba demi Indonesia yang baik demi generasi yang lebih baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Walikota Batam bersama Kapolesta Barelang dan sejumlah tamu ikut pemusnahan sabu yang dilakukan menggunakan alat incinerator.
Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan, apresiasi kepada Satresnarkoba Polresta Barelang yang sukses mengungkap kasus narkotika pada Juni 2024.
“Ini hasil pengungkapan dari dua kasus pada 17 Juni 2024 dengan tersangka EH, HS, dan AS di Nongsa dan Jakarta. Kemudian, 26 Juni 2024 dengan tersangka RE, RT, EZ, di Bengkong,” ujarnya.
Dengan hasil pengungkapan narkotika seberat 35 kilogram lebih itu, lanjut dia, pihaknya sudah menyelamatkan kurang lebih 357 ribu lebih jiwa manusia.
“Kami mengajak masyarakat, jika terdapat transaksi atau peredaran narkotika, silakan laporkan, jangan takut, kami akan menindak tegas,” ujarnya. (amr)
