Polsek Bandara Hang Nadim Amankan Tiga Korban Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Kamboja

Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim mengamankan tiga calon pekerja migran Indonesia dan satu orang diduga pelaku yang akan memberangkatkan tiga calon pekerja migran Indonesia itu ke Kamboja secara ilegal, Kamis (30/5/2024). ((F. ddr/ polsek kawasan bandara hang nadim)

BATAM (Kepri.co.id) – Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Polresta Barelang, mengamankan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal dan satu orang diduga pelaku di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (30/5/2024) pukul 10.00 WIB.

Ketiga korban tersebut akan dipekerjakan di Kamboja, melibatkan sindikat jaringan CPMI internasional secara ilegal.

Baca Juga: Polsek Bandara Hang Nadim Batam Bekuk Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Korban CPMI Ilegal tersebut yakni Ahmad Firzi Afandi (18) warga Deli Serdang – Sumatera Utara (Sumut), Dipransyah Kurniawan (18) warga Medan Deli – Sumut, dan Rivita Rizki (20) warga Langkat. Sedangkan diduga pelaku Laksmito, diketahui penghuni kos-kosan di Taman Raya Tahap 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, mengatakan, pengungkapan dugaan penyelundupan CPMI ilegal ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Ipda Uji Febianika dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung. Tim telah berhasil mengamankan tiga korban dan satu orang diduga pelaku penyelundupan CPMI ilegal.

“Ketiga korban dijanjikan akan dipekerjakan di Kamboja sebagai pekerja admin atau tele scamming di Kamboja,” ungkap Iptu Davinsi Josie Sidabutar Jumat, (30/5/2024).

Dikatakanya, ketiga korban tersebut akan diberangkatkan ke Kamboja dengan rute Medan – Batam – Pelabuhan Batam Centre (Batam) – Singapura – Vietnam – Kamboja.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Ipda Uji Febianika dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung mengamankan barang bukti dan uang jutaan Rupiah.

“Barang bukti yang diamankan berupa empat paspor, tiga boarding pass, empat buah KTP, lima unit handphone, uang, tiket kapal, uang tunjuk, akomodasi, dan uang transportasi sejumlah Rp7.350.000, dan uang upah untuk pelaku Rp4.450.000,” ungkapnya.

Ketiga korban dan diduga pelaku, saat ini telah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa. Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (amr)

Exit mobile version