PALUTA (Kepri.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta), mereformasi layanan publik dengan Sistem Pelayanan Publik Prima dan Terpadu (SIPALALU).
Konsep pelayanan publik SIPALALU ini, akan diterapkan dalam pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di lingkungan Pemkab Paluta.
Baca Juga: Bupati Paluta Minta Pejabat Tunjukkan Kemampuan
“Fungsi dari Mal Pelayanan Publik merupakan pemusatan layanan, sehingga semua yang terkait dengan penyedia layanan berkantor bersama. Sehingga, masyarakat datang di satu kantor dan urusannya terselesaikan,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Paluta, Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan S STP MM, saat rapat pembangunan MPP di Kantor Bupati Paluta, Rabu (31/7/2024).
Bangunan Mal Pelayanan Publik, kata Patuan, belum dibangun. Untuk sementara waktu, Sistem Pelayanan Publik Prima dan Terpadu (SIPALALU) dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Paluta.
Konsep SIPALALU, kata Patuan, pelayanan publik secara terpadu dengan model one top service layanan yang menuju pelayanan prima.
“Sedangkan model pelayanan yang akan diberikan sebagian berbasis pelayanan publik digital dan konvensional,” jelas Pj Bupati.
Dasar hukum SIPALALU atau Mal Pelayanan Publik, jelas Patuan, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Oleh karena itu, maka forum pembangunan Mal Pelayanan Publik adalah menindaklanjuti perintah dari UU tersebut,” ujar Patuan.
Pembahasan rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik Pemkab Paluta ini, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Paluta, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta, para asisten dan staf ahli.
Kemudian, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kabag, Camat se- Kabupaten Paluta, Kepala Desa se- Kecamatan Padang Bolak dan Portibi, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/ dan Perguruan Tinggi Kabupaten Paluta dan tamu undangan lainnya. (roji)
