JPU Tuntut Mantan Kades Berakit 20 Bulan Penjara

Mantan Kades Berakit Kabupaten Bintan, M Nazar Talibek dituntut JPU 20 bulan penajara pada sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/3/2024). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bintan, Eka Waruwu dan Marshall Stanley menuntut mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, Kabupaten Bintan, M Nazar Talibek 20 bulan (1 tahun 8 bulan penjara), serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/3/2024).

Tuntutan JPU terhadap M Nazar, atas dugaan korupsi penjualan aset lahan desa seluas 12.469,477 Meter persegi (M2) tahun 2012.

JPU menyatakan, terdakwa M Nazar selaku Kades tahun 2012 lalu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menjual aset lahan desa tersebut kepada Lim Yew Beng Peter (daftar pencarian orang/ DPO), warga negara asing (WNA) dengan nilai Rp1.527.452.500.

Tindakan terdakwa M Nazar tersebut, tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan persetujuan tertulis dari Bupati Bintan dan Gubernur Kepri.

Baca Juga: Hakim Tipikor Sidang PS Korupsi Penjualan Aset Tanah Desa Berakit

Namun tindakan mantan Kades ini didasari akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012, dihadapan Notaris Chrisanty Pintaria SH kepada Lim Yew Beng Peter, warga negara asing (WNA) dengan nilai Rp1.527.452.500.

Hal itu bertentangan dengan pasal 1 angka 8, pasal 4, pasal 8, dan pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov Kepri Nomor: PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tanggal 7 November 2023. Nilai Kerugian negara sebesar harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 M2 yaitu Rp1.527.452.500.

“Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU.

Dalam sidang, terdakwa M Nazar mengaku, aset lahan seluas 12.469,477 M2 kepada Lim Yew Beng Peter tahun 2012 lalu dihadapan notaris, jumlah uang yang diterimanya hanya Rp300 juta, sesuai kwitansi yang telah ditandatanganinya dan bukan senilai sekitar Rp1,5 miliar sebagaimana yang dituduhkan JPU kepadanya.

“Uang Rp300 juta yang saya terima secara kontan dari saudara Lim Yew Beng Peter, tidak sedikitpun saya gunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan saya peruntukkan membeli lahan seluas 9 ribu M2 milik saksi Adnan, warga di Desa Berakit. Lahan itu tercatat aset milik Desa Berakit,” kata M Nazar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Penjualan Aset Desa Berakit Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kemudian lanjut terdakwa, di atas lahan seluas 9 ribu M2 tersebut, ia telah mendirikan bangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), termasuk lapangan voli dan gedung serbaguna desa siaga.

“Harga tanah seluas 12 ribu M2 yang saya jual itu sama dengan harga 9 ribu M2. Artinya, tidak sedikitpun saya memperoleh keuntungan. Makanya saya heran, kenapa saya saja yang disalahkan. Kalau benar saya bersalah, seharusnya bukan saya saja, Sehingga, saya merasa dizalimi,” ungkap terdakwa M Nazar.

Menurut M Nazar, awalnya penjualan tanah seluas 12 ribu M2 tersebut, pada tahun 2010, ia bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat setempat yang mengatakan, lahan dimaksud tidak memiliki surat sporadik, dengan kondisi lahan berawa dan sekitarnya sudah dikuasai pihak swasta.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Audit BPKP, Penentuan Tersangka Jual Beli Aset Desa

“Kemudian saya bertemu saksi Sultan dan Pak Lek yang merupakan broker yang mempertemukan saya dengan Lim Yew Beng Peter, warga negara asing yang ingin membelinya,” ucap M Nazar.

Ketika ditanya majelis hakim, apakah dirinya mengetahui ada larangan menjual aset desa, kecuali untuk kepentingan umum. M Nazar mengaku tidak mengetahuinya. (now)