Pemko Lindungi Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sekdako Batam, Jefridin MPd (kanan) dan Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina menyerahkan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil di Belakangpadang, Selasa (30/1/2024). (F. rud/ media center batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Pemerintah Kota Batam melindungi nelayan kecil dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Seluruh premi BPJS Ketenagakerjaan nelayan kecil ini, dibayar pemerintah.

Secara simbolis, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin MPd mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi menyerahkan 348 kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil Kelurahan Sekanak Raya dan Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Belakangpadang di Gedung Nasional Belakangpadang, Selasa (30/1/2024).

Acara disejalankan dengan sosialisasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil kota Batam Tahun 2024. Turut hadir dalam sosialisasi ini, Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina.

“Ini adalah komitmen dan perhatian yang luarbiasa dari Bapak Walikota Batam, Muhammad Rudi. Seluruh preminya sudah dianggarkan melalui Dinas Perikanan Kota Batam atas arahan Pak Rudi,” ujar Jefridin, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam ini.

Jefridin berpesan kepada para nelayan yang belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, untuk dapat mengurus terlebih dahulu Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) yang digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.

“Segera daftarkan sesuai ketentuan. Begitu sudah memenuhi persyaratan, Pak Wali pasti berkomitmen memenuhi pemerataan dan kesejahteraan masyarakat tanpa terkecuali, salah satunya nelayan kecil,” tegas Jefridin.

Program ini merupakan lanjutan dari pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan di tahun 2023 lalu, oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi. Pada saat itu, pemerintah menganggarkan bantuan untuk 1.944 nelayan kecil se-Kota Batam.

“Dilaporkan tadi oleh Kadis Perikanan Kota Batam bahwa tahun 2023, dari 1.944 nelayan yang sudah diasuransikan terdapat 11 nelayan meninggal dunia, dengan santunan Rp420 juta. Nelayan yang meninggal akibat tersambar petir, diberikan santunan Rp70 juta serta beasiswa anak hingga tamat kuliah,” terangnya.

Dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, seluruh premi telah dibayarkan pemerintah melalui kebijakan Walikota Batam, Muhammad Rudi, dengan tujuan memberikan proteksi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

“Kalau Bapak sekalian melaut, tidak khawatir lagi karena sudah diproteksi. Insya Allah, kegiatan yang keberpihakan kepada masyarakat terus berjalan dan berkelanjutan,” katanya. (rud)

Exit mobile version