ANAMBAS, Kepri.co.id – Kecamatan Siantan melakukan monitoring ke lima desa di wilayahnya pada Selasa (29/9/2026), bertepatan dengan batas akhir pendaftaran calon kepala desa dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Lima desa yang menjadi lokasi monitoring yakni Desa Tarempa Selatan, Desa Pesisir Timur, Desa Tarempa Barat Daya, Desa Tarempa Timur, dan Desa Sri Tanjung.
Monitoring dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan pemantauan perkembangan tahapan Pilkades di tingkat desa. Pemantauan tersebut juga menjadi bagian dari tugas Camat Siantan yang selain menjalankan tugas kewilayahan, memiliki peran sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pilkades.
Camat Siantan, Syamsir SAp, mengatakan, koordinasi dan pemantauan perlu terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan tahapan Pilkades di masing-masing desa.
“Karena hari ini merupakan batas akhir pendaftaran calon, kita melakukan monitoring ke desa-desa untuk melihat perkembangan di lapangan. Koordinasi dan pemantauan akan terus kita lakukan selama proses Pilkades berlangsung,” kata Syamsir.
Menurut Syamsir, tugas pemantauan tersebut tidak hanya dilakukan pada saat terdapat persoalan. Kecamatan perlu mengetahui perkembangan setiap tahapan sehingga informasi dari desa dapat segera dikoordinasikan apabila terdapat hal yang perlu mendapat perhatian.
“Di samping tugas kita dalam kewilayahan, kita juga memiliki tugas dalam pengawasan Pilkades. Jadi koordinasi dengan desa akan terus dilakukan, supaya setiap tahapan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujarnya.
Adapun lima desa yang dipantau Kecamatan Siantan pada Selasa (29/9/2026) tersebut, merupakan wilayah yang sedang mengikuti tahapan Pilkades. Monitoring dilakukan untuk memastikan perkembangan di masing-masing desa, dapat terus dipantau dan dikomunikasikan antara pemerintah desa dan kecamatan.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Anambas Aneng telah meminta para camat, memperketat pemantauan terhadap perkembangan Pilkades di wilayah masing-masing. Camat diminta tidak menunggu persoalan muncul, melainkan aktif mengikuti perkembangan sejak tahapan awal serta membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pelaksanaan Pilkades.
Arahan tersebut disampaikan Aneng dalam Rapat Koordinasi Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Rabu (16/9/2026).
Dengan batas akhir pendaftaran calon pada 29 September 2026, pemantauan di tingkat kecamatan menjadi bagian dari koordinasi, untuk mengetahui perkembangan tahapan Pilkades di setiap desa.
Kecamatan Siantan memastikan koordinasi dengan pemerintah desa, tetap dilakukan selama seluruh rangkaian tahapan Pilkades berlangsung, dengan tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. (LS)
BERITA TERKAIT:
Bupati Aneng Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa di Anambas
Bupati Aneng Dorong Penguatan Aparatur Desa Lewat Apresiasi dan Tata Kelola Profesional
Supardi Kembali Pimpin RW 001 Tarempa Selatan, Raih Dukungan Mayoritas Warga dalam Musyawarah
