PADANG (Kepri.co.id) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, menerima Surat Permohonan Audit Ulang (SPAU) terkait kasus mantan pejabat Kabupaten Pasaman Barat, Drs H Hendri MM, Senin (29/9/2025).
Surat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris BPKP, Annisa, sekitar pukul 13.40 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang.
Permohonan audit ulang ini diajukan Hendri, atas dasar Laporan Audit BPKP Nomor SR-1422/PW03/5/2013 yang menjadi dasar dalam perkara pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun anggaran (TA) 2010.
Dalam perkara tersebut, Hendri pernah diproses hukum, divonis bersalah, serta menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Sementara itu, dua pihak rekanan dalam pengadaan kendaraan yang sama, yakni Arifin Argosurio SE dan Vitarman BaC dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Hendri juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2018 dari Bappeda Kabupaten Agam.
Dasar Permohonan
Hendri menyampaikan, permohonan audit ulang ini diajukan dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tujuan meminta BPKP melakukan evaluasi terhadap laporan audit yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara.
Ia menyebut adanya perbedaan metode dalam penetapan harga kendaraan, perbedaan putusan pengadilan terhadap terdakwa yang lain, serta sejumlah keterangan ahli di persidangan, yang menurutnya, tidak dipertimbangkan secara menyeluruh.
Fakta yang Diajukan
Dalam surat permohonannya, Hendri mencantumkan beberapa poin yang dianggap relevan, antara lain:
- Audit BPK RI (2010–2012) tidak menemukan penyimpangan atau kerugian negara dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut.
- Keterangan ahli dari LKPP RI, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota Sumbar, serta Ditlantas Polda Sumbar menyatakan spesifikasi kendaraan sesuai kontrak dan tidak ada kerugian negara.
- Dua rekanan, Vitarman dan Arifin, diputus bebas murni (vrijspraak) oleh PN Padang, sehingga unsur tindak pidana korupsi dan kerugian negara dinyatakan tidak terbukti.
- Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak memuat hukuman pengganti kerugian negara bagi para terdakwa.
- Keterangan saksi dalam persidangan menyatakan tidak ditemukan adanya mark up, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan.
Tindak Lanjut BPKP
Sekretaris BPKP Perwakilan Sumatera Barat, Annisa, membenarkan bahwa surat permohonan telah diterima.
”Surat permohonan audit ulang kepada BPKP sudah diterima dan akan ditindaklanjuti kepada pimpinan,” ujarnya singkat.
Surat permohonan ini juga ditembuskan Hendri kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Mahkamah Agung RI, DPR RI, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, Komnas HAM, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). (now)
BERITA TERKAIT:
Mantan Pejabat Pasaman Barat Minta Peninjauan Ulang Hasil Audit BPKP
BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
Ansar Apresiasi BPK dan BPKP Bantu Laporan Keuangan Daerah
Tinggal Tunggu Audit BPKP, Penentuan Tersangka Jual Beli Aset Desa
Jangan Sampai Salah, BP Batam Gandeng BPKP Mitigasi Risiko
Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Aripin Berpendapat Kerugian Tipikor Hasil Audit BPK
