BATAM (Kepri.co.id) – Penunjukan PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM) sebagai mitra pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) selama 30 tahun oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat 86), Cak Tain Komari, yang mempertanyakan transparansi pemerintah dalam proses penunjukan perusahaan pengelola proyek pembangunan pasar tersebut.
Menurut Tain, persoalan utama bukan pada siapa sosok direktur perusahaan, yakni Yuwanky, melainkan pada mekanisme penunjukan mitra kerja sama untuk mengelola aset publik dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Ia meminta Walikota Batam, memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai proses pemilihan mitra tersebut, apakah melalui mekanisme lelang terbuka atau hanya penunjukan langsung.
”Seorang kepala daerah berkewajiban menjalankan asas umum pemerintahan yang maik. Kami ingin mengetahui, apakah prosesnya melalui lelang terbuka atau hanya penunjukan langsung,” ujar Tain.
Tain juga menegaskan, setiap kebijakan pemerintah harus bebas dari potensi keuntungan bagi kelompok tertentu.
Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga integritas pemerintahan serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menilai, pengelolaan aset milik pemerintah harus dilakukan secara terbuka, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
”Ini menyangkut urusan pemerintahan dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset negara dikelola, agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Selain itu, Tain juga mempertanyakan skema kerja sama selama 30 tahun tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap pedagang di masa depan.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai sistem pengelolaan, perhitungan investasi, hingga tarif sewa yang nantinya akan dikenakan kepada para pedagang.
”Apakah selama 30 tahun perusahaan itu sudah balik modal atau bahkan sudah mendapatkan keuntungan besar? Lalu, bagaimana dengan biaya sewa lapak bagi pedagang, apakah terjangkau atau justru mahal?” katanya.
Ia mengingatkan, apabila biaya sewa terlalu tinggi, pedagang berpotensi memilih berjualan di lokasi lain seperti lapak kaki lima di kawasan Tos 3000 Nagoya.
”Kalau sewanya mahal, bisa jadi pedagang memilih berjualan di lapak kaki lima. Ini tentu harus dipikirkan pemerintah,” tambahnya.
Karena itu, ia mendesak Pemko Batam menjelaskan secara rinci, sistem kerja sama tersebut kepada publik.
”Untuk kegiatan penunjukan langsung saja, biasanya diumumkan perusahaan yang mendaftar. Apalagi, ini proyek besar yang menyangkut aset publik,” ujarnya.
Pemko Batam Pastikan Tender KSP Pasar Induk Jodoh Berjalan Sesuai Prosedur
Pemko Batam memastikan seluruh tahapan proses tender kerja sama pemanfaatan (KSP) pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui prosedur yang transparan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan, proses pemilihan mitra KSP telah melalui serangkaian tahapan mulai dari persiapan dokumen, pengumuman tender, hingga evaluasi penawaran yang dilakukan panitia pemilihan.
”Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kota Batam juga mendapatkan pendampingan dari Lembaga Manajemen Aset Negara dalam proses penyusunan dan reviu dokumen persiapan pemilihan mitra KSP,” ujar Rudi, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, dalam tahap awal, Pemko Batam melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperoleh pendampingan jasa konsultasi aset dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Pendampingan tersebut, dituangkan dalam Surat Direktur Utama LMAN Nomor S-1099/LMAN/2025 tertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut, LMAN memberikan sejumlah keluaran pekerjaan berupa reviu terhadap draf Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen pemilihan, serta draf perjanjian kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Batam menyampaikan dokumen rencana umum pemilihan, serta arahan pelaksanaan tender KSP kepada panitia pemilihan melalui surat tertanggal 30 Oktober 2025.
Panitia pemilihan kemudian melakukan reviu terhadap dokumen KAK tersebut, dan mengusulkan sejumlah perbaikan pada 11 November 2025 sebelum proses tender diumumkan kepada publik.
Pengumuman tender pertama dilakukan pada 12 dan 13 November 2025 melalui media massa nasional, yakni Harian Bisnis Indonesia.
Namun, hingga batas akhir pemasukan dokumen penawaran pada 27 November 2025 pukul 14.00 WIB, hanya terdapat satu peserta yang mengajukan penawaran, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM).
Sesuai ketentuan dokumen pemilihan, tender dinyatakan gagal apabila jumlah penawaran kurang dari tiga peserta.
Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Tender Gagal tertanggal 27 November 2025.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Sekdako Batam kemudian menginstruksikan panitia, melaksanakan tender ulang melalui surat tertanggal 28 November 2025.
Tender ulang kembali diumumkan pada 3 dan 5 Desember 2025 melalui media massa nasional yang sama.
Hingga batas waktu penyampaian dokumen penawaran pada 19 Desember 2025, panitia kembali hanya menerima satu penawaran dari PT Usaha Jaya Karya Makmur.
Panitia pemilihan kemudian melakukan evaluasi administrasi, teknis, serta nilai pemanfaatan terhadap penawaran tersebut.
Berdasarkan berita acara evaluasi yang diterbitkan pada 2 dan 5 Januari 2026, perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
Tahapan berikutnya, adalah proses negosiasi antara panitia pemilihan KSP dengan pihak perusahaan terkait pembagian keuntungan kerja sama.
”Dari hasil negosiasi tersebut, disepakati peningkatan persentase pembagian keuntungan untuk Pemerintah Kota Batam dari semula 4 persen menjadi 4,4 persen,” jelas Rudi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi tertanggal 6 Januari 2026.
Selanjutnya, panitia pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan mitra KSP kepada Sekretaris Daerah Kota Batam pada 8 Januari 2026.
Perusahaan yang diusulkan sebagai pemenang adalah PT Usaha Jaya Karya Makmur dengan direktur Yuwanky.
Rudi menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut dilakukan secara terbuka dan mengikuti regulasi yang berlaku dalam pengelolaan aset daerah serta kerja sama pemanfaatan.
”Prosesnya transparan dan terdokumentasi dengan baik. Pemerintah Kota Batam berkomitmen memastikan pengelolaan aset daerah, memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (amr)
BERITA TERKAIT:
Wakil Menteri Perdagangan Serahkan Penghargaan Pasar Tertib Ukur ke Pemko Batam
BP Batam Kembali Torehkan Prestasi Tingkat Nasional, Keterbukaan Informasi Publik
Layanan SPBE Pemko Batam Jadi Cepat dan Transparan
Dorong Percepatan Akses Informasi Publik: Sekdaprov Kepri Tegaskan Transparansi adalah Kewajiban
DPRD Batam Harap Reformasi Total Sistem Parkir: Dorong PAD Lebih Transparan dan Akuntabel
