BATAM (Kepri.co.id) – Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam, meringkus empat orang perekrut dan pengurus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam.
Kapolsek KKP Batam, AKP Jaya Putra Tarigan SH, mengatakan, empat orang yang diamankan unit Reskrim Polsek KKP Batam, masing-masing berperan sebagai perekrut hingga pengurus salah satu PMI yang dideportasi beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, penangkapan keempat pelaku itu bermula dari informasi inisial Y, salah satu dari 71 PMI yang dideportasi dari Malaysia, pada Selasa (20/2/2024).
Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan empat orang masing-masing berinisial DH (56), AJ (31), FR (42), dan WA (36).
“PMI inisial Y itu berasal dari Dumai, Riau. Y dideportasi dan mengaku sempat dipenjara di Malaysia selama tiga bulan, akibat masuk ke negara tersebut secara ilegal,” ungkap AKP Jaya.
Dari informasi tersebut, lanjut AKP Jaya,
jajarannya melakukan pendalaman. “Kita telusuri dari awal, korban masuk ke Malaysia secara ilegal tahun 2023 lalu. Korban Y mengaku diurus keempat pelaku tersebut. Keempat pelaku itu kami telusuri,” ujarnya.
Dari keterangan Y, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AJ pada Kamis (22/2/2024). Pelaku AJ merupakan orang yang menjemput dan mengurus PMI ilegal berinisial Y.
“AJ merupakan orang yang membantu menjemput korban di pelabuhan Domestik Sekupang. AJ juga membantu membuatkan paspor korban PMI di Kota Batam,” jelasnya.
Dari pengembangan penangkapan AJ, polisi kemudian mengamankan perempuan berinisial DH.
Pelaku DH diketahui sebagai orang yang merekrut, dan membiayai keberangkatan Y ke Malaysia.
“DH merupakan orang yang merekrut korban dari kampung halaman dan membelikan tiket Kapal dari kampung halaman sampai ke Mota Batam. Pelaku DH juga berperan sebagai orang yang menyuruh AJ menjemput korban,” urai AKP Jaya.
Hasil pemeriksaan kedua pelaku AJ dan DH, awalnya calon PMI berinisial Y ini rencananya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam ke Malaysia. Namun, korban Y ditolak keberangkatannya oleh imigrasi.
“Karena tujuan Malaysia ditolak, pelaku kemudian hendak memberangkatkan Y, melalui Singapura. Namun, ditolak juga. Sehingga, DH mencari alternatif melalui jalur belakang,” ujarnya.
Berikutnya, dari keterangan kedua pelaku DH dan AJ, polisi kemudian mengamankan pelaku lain berinisial FR.
Pelaku FR berperan sebagai orang yang menjemput dan mencarikan penginapan, untuk korban Y.
“Dari penangkapan FR, unit Reskrim Polsek KKP Batam kembali mengamankan WA, berperan sebagai penyedia penginapan korban. Mereka juga yang mencari jaringan, agar korban Y dapat masuk ke Malaysia lewat jalur belakang menggunakan boat pancung,” ujarnya.
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit mobil berbagai merek, handphone berbagai merek, buku rekening, dan bukti lainnya.
‘Para pelaku dijerat undang-undang (UU) perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” pungkas Kapolsek KKP Batam, AKP Jaya Putra Tarigan SH. (oki)