Merasa Tersinggung, Nasabah Bacok Debt Collector

Petugas Polsek Nongsa berpakaian sipil mengamankan J (24) pelaku pembacokan debt collector di depan Alfamart Kaveling Sambau, Selasa (27/2/2024). (F. now)

BATAM (Kepri.co.id) – Seorang nasabah sepeda motor inisial J (24) yang telat membayar tunggakan motornya, membacok debt collector inisial F yang menagih tunggakan tersebut di depan Alfamart Kaveling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Selasa (27/2/2024).

Kronologis kejadian bermula ketika pelapor inisial D menemani korban F, menghubungi nasabah J dan menanyakan di mana keberadaannya untuk membicarakan masalah angsuran motor yang telat tersebut.

Setelah diberitahu keberadaan nasabah, setelah sampai di titik temu depan Alfamart itu, pelaku J muncul membawa sebilah parang dan langsung mengejar korban.

Pelapor D yang instingnya melihat pelaku hendak membacok korban, masuk ke dalam Alfamart menghindari pembacokan.

Benar saja, pelapor melihat pelaku membacok korban dengan parang. Namun, bacokan tersebut berhasil ditangkis korban menggunakan bangku Alfamart.

Peristiwa ini berlanjut dengan kejar-kejaran antara korban dan pelaku, bahkan masuk ke dalam Alfamart. Namun, malang bagi F sejumlah bacokan mengenai tubuhnya.

Korban kemudian menghubungi pelapor untuk meminta pertolongan. Korban ditemukan bersimbah darah di depan Alfamart, dan pelapor membuat pengaduan ke SPKT Polsek Nongsa.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiyansyah SH dan Panit Opsnal Iptu Jexson Marpung SH, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada hari itu juga pukul 12.40 WIB. Pelaku menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Nongsa, untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy SE SIK MM, menyatakan, korban adalah seorang karyawan leasing sepeda motor yang menagih angsuran kepada pelaku.

Pertikaian terjadi setelah korban menagih pelaku dengan bahasa kurang enak, dan pelaku merasa tersinggung.

Pelaku yang merasa tersinggung tindakan korban tersebut, memutuskan menyerang korban dengan parang setelah diprovokasi korban. Saat ini, korban sedang dirawat di RS Bunda Halimah.

Sementara itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (now)