Sidang Eksepsi WN Malaysia Terdakwa Eksploitasi Seksual Anak, Kuasa Hukum: Dakwaan Tidak Jelas dan Kabur

Sidang Eksepsi WN Malaysia Terdakwa Eksploitasi Seksual Anak, Kuasa Hukum: Dakwaan Tidak Jelas dan Kabur
Penasihat Hukum Shoon Wai Hoong, Harlem Simatupang SH (kanan) dan Charles Lumbanbatu SH memberikan keterangan kepada wartawan di Batam Centre, Senin (27/7/2026). (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Sidang tertutup dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa warga negara Malaysia, Shoon Wai Hoong alias Erik, memasuki eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/7/2026).

Usai persidangan, Penasihat Hukum Shoon Wai Hoong, Harlem Simatupang SH dan Charles Lumbanbatu SH kepada wartawan di Batam Centre, mengatakan, dakwaan tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena penuntut umum tidak menguraikan tindak pidana secara jelas tempat kejadian (locus delicti) dan Waktu kejadian (tempus delicti).

Harlem menguraikan, penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan, waktu kejadian hanya disebutkan di Hotel Penuin kamar 373 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubukbaja, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batam.

Tempus delicti, penuntut umum menyatakan hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada Waktu lain pada kurun tahun 2026. “Ketidakpastian tersebut, menyulitkan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan dan membuktikan ketidakbenaran itu,” ujar Harlem.

Selanjutnya, Harlem menguraikan, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) pemberitahuan kepada Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam pada Jumat tanggal 17 April 2026 dimulai penyidikan tindak pidana persetubuhan terhada anak di bawah umur, sedangkan peristiwa hukum tanggal 8 Mei 2026. “Jelas tempus delicti kabur dan tidak jelas. Koordinasi pada 17 April 2026 sedangkan peristiwan hukum tanggal 8 Mei 2026,” tegas Harlem.

Pada surat koordinasi ke-1 tanggal 11 Mei 2026 pukul 08.00 WIB, surat perintah penyidikan nomor SP:Sidik/79/V/Res.1.25/2026/Reskrim pada tanggal 29 Januari 2026 antara antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Polri. “Ini kebohongan besar, karena peristiwa hukum pada BAP tanggal 8 Mei 2026,” ungkap Harlem.

Pada surat koordinasi ke-2 tanggal 14 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, surat perintah penyidikan nomor SP:Sidik/79/V/Res.1.25/2026/Reskrim pada tanggal 29 Januari 2026 antara penuntut umum dan penyidik Polri.

“Jelas ini kebohongan besar, surat perintah penyidikan 29 Januari 2026 sedangkan peristiwa hukum 8 Mei 2026. Di mana logika hukumnya, peristiwa hukum pada 8 Mei 2026 lalu surat perintah penyidikan 29 Januari 2026,” tanya Harlem heran.

Pada surat koordinasi ke-3 tanggal 18 Mei 2026 pukul 14.00 WIB berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP:Sidik/79/V/Res.1.25/2026/Reskrim pada tanggal 29 Januari 2026. “Jelas kebohongan besar, duluar ke luar surat perintah penyidikan sementara peristiwa hukum terjadi empat bulan kemudian setelah surat perintah penyidikan dikeluarkan,” beber Harlem.

Dari uraian di atas, kata Harlem, jaksa penuntut umum ragu-ragu menentukan Waktu dan tempat kejadian, dan terlihat jaksa penuntut umum tidak memahami permasalahan pada berkas perkara yang disajdikan penyidik dengan penuh kesalahan serta rekayasa.

Harlem juga menyebutkan, dakwaan kabur mengenai cara tindak pidana dilakukan (modus operandi). Dakwaan tidak menjelaskan secara spesifik bagaimana bentuk perbuatan terdakwa tida menguraikan “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannnya tau dengan orang lain.”

Malah, kata Harlem, terdakwa yang ditipun oleh anak korban dengan sadar dan sengaja melakukan manipulasi identitas menyatakan umurnya 19 tahun dan menerima pembayaran Rp900 ribu.

Dakwaan kedua penuntut umum mengatakan “dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak,” lawan Harlem dalam eksepsinya, penuntut umum memutarbalikkan fakta agar seolah-olah kelihatan pebuatan anak seperti benar dan terzolimi.

Pada dasarnya, kata Harlem, anak korban melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka dan disepakati Bersama, tidak ada unsur kekerasa atau ancaman kekerasan, karena sudah ada rasa untuk saling menyayangi dan tidak di Bawah umur sesuai pengakuan anak korban.

Secara umum, urai Harlem, Tindakan anak berbohong saja tidak dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014, bahwa kebohongan bisa merupakan pelanggaran etika/ moral, bukan tindak pidana.

Namun, lanjut Harlem, anak berusia 12 tahun hinggal belum mencapai 18 tahun bis tetap dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika kebohongannya memenuhi unsur pidana spesifik yang diatur dalam UU lain seperti penipuan, kesaksian palsu, fitnah atau pencemaran nama baik.

“Berdasarkan fakta dan dalil-dalil yang kami kemukakan dalam eksepsi ini, kami meminta yang mulia Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard),” pungkas Harlem. (asa)

BERITA TERKAIT:

Warga Malaysia Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Mengaku Dijebak, Pengacara: Dijenguk Konjen Malaysia, Jangan Sampai Preseden Buruk

 

Exit mobile version