LBH Natuna Gugat Prosedur Polres, Praperadilan M Resmi Bergulir di PN Natuna

LBH Natuna Gugat Prosedur Polres, Praperadilan M Resmi Bergulir di PN Natuna
Suasana sidang prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Rabu (25/2/2026) pagi. (F. Abed)

NATUNA (Kepri.co.id) — Sidang praperadilan bertajuk M melawan Polri resmi dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Rabu (25/2/2026) pagi. Ruang sidang yang lazimnya rutin oleh perkara pidana dan perdata, kali ini menghangat oleh perdebatan prosedural sejak awal agenda.

Permohonan diajukan M melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Natuna–Ranai. Sasaran gugatan: sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan yang dilakukan Kepolisian Resor Natuna.

Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memang menjadi forum menguji prosedur, bukan pokok perkara.

Sidang dipimpin hakim tunggal Swandi Hutabarat SH. Pada agenda pembacaan permohonan, pemohon menilai proses berjalan tergesa, tanpa penyelidikan memadai, serta tak ditopang minimal dua alat bukti yang sah.

Prosedur penangkapan dan penggeledahan juga dipersoalkan—disebut tak memperlihatkan surat perintah secara patut dan minim saksi independen.

Sebelum pembacaan pokok perkara, kuasa hukum meminta izin menghadirkan saksi ahli melalui zoom, merujuk praktik persidangan modern. Pihak termohon menolak.

Alasan mereka: kondisi wilayah kepulauan dan stabilitas sinyal internet berpotensi mengganggu kelancaran sidang.

Permohonan lain menyusul. Pemohon meminta agar tersangka dihadirkan langsung pada sidang berikutnya, termasuk para penyidik yang menangani perkara, untuk membuka fakta secara terang. Termohon kembali keberatan.

Secara hukum, kata mereka, institusi berwenang menentukan perwakilan di persidangan. Dalam ringkasan permohonan, LBH Natuna menegaskan praperadilan adalah instrumen kontrol prosedur.

Mereka mempersoalkan dugaan tak adanya tahapan penyelidikan memadai sebelum naik ke penyidikan, penetapan tersangka tanpa dua alat bukti sah, penangkapan dan penggeledahan yang dinilai cacat formil, serta klaim kerugian pelapor yang disebut belum diaudit pasti.

”Kami mengajukan praperadilan ini bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan setiap tindakan aparat berjalan sesuai koridor hukum acara pidana. Negara hukum menuntut prosedur yang sah, bukan sekadar keyakinan. Jika prosedur dilanggar, keadilan menjadi semu. Praperadilan adalah instrumen kontrol agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas,” ujar Muhajirin, kuasa hukum M sekaligus Direktur LBH.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra SH, menyatakan, pihaknya siap mengikuti proses. ”Kami selaku termohon tentunya akan menghadiri sidang praperadilan selanjutnya,” katanya singkat.

Dalam sistem peradilan pidana, praperadilan kerap disebut ”rem darurat”. Jika dikabulkan, konsekuensinya signifikan status tersangka bisa gugur, upaya paksa dapat batal. Jika ditolak, proses pidana berlanjut tanpa beban prosedural.

Bagi publik Natuna, perkara ini lebih dari sengketa hukum. Ia menjadi uji transparansi aparat dan konsistensi pembela dalam menjaga hak tersangka. Sidang akan berlanjut dengan agenda jawaban termohon dan pembuktian.

Palu telah diketuk. Kini, ruang sidang menunggu: koreksi prosedural, atau penguatan langkah penyidik. Waktu dan Hakim yang akan menjawab. (abed)

BERITA TERKAIT:

Praperadilan Aripin vs Kejari, Muhajirin: Menentukan Kerugian Negara BPK Bukan Inspektorat

 

Exit mobile version