Kejari Tanjungpinang Terima Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI

Kejari Tanjungpinang Terima Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI
JPU Kejari Tanjungpinang menjebloskan tersangka dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu (26/2/2025). (F. rizki)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang baru saja menerima limpahan berkas dugaan korupsi terkait pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri, Rabu (26/2/2025)

Kasus ini melibatkan tiga tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek senilai lebih dari Rp9 miliar, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.

Baca Juga: JPU Kejari Tanjungpinang Segera Sidangkan Eks Dirut BPR Bestari, Dugaan Korupsi Rp5,9 Miliar

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya; BO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; dan AT, pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Satu tersangka belum ditahan karena sedang sakit.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington SH MH, menjelaskan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9.083.753.336.

Baca Juga: Kajati Kepri Tinggalkan PR ke Bawahannya, Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Studio LPP TVRI

Roy menekankan pentingnya kerja sama antara BPK dan Kejaksaan, untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik.

Laporan reporter Kepri.co.id di Tanjungpinang. (rizki)

Proses penyelidikan kasus ini dimulai pada 7 Februari 2024, dan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 1 April 2024. Tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kejati Kepri Terapkan Keadilan Restoratif, Hentikan Proses Hukum Andi Bachiramsyah

Diketahui juga bahwa pada 30 Oktober 2024, tersangka HT telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar 45.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp527 juta kepada Tim Penyidik.

Modus operandi para tersangka menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Batam Anjangsana ke Kejari

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang serius.

“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana” pungkas Roy. (rizki)

Exit mobile version