Perluasan KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46/2007

Perluasan KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46/2007
Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad. (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Acara yang berlangsung di Ruang Balairungsari, Selasa siang (26/8/2025), dibuka secara virtual oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Elen Setiadi.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan kementerian, Bea Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, jajaran BP Batam, Forkopimda Kota Batam, akademisi, asosiasi dan perusahaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kepri, hingga Lembaga Adat Melayu Kepri.

Konsultasi publik ini bertujuan, menyerap aspirasi dan masukan berbagai pihak. Perubahan PP diharapkan mampu memperluas peluang investasi, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan internasional.

Arahan Presiden: Batam Jadi Kawasan Andalan

Dalam sambutannya, Elen Setiadi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap Batam agar dapat tumbuh sebagai kawasan andalan Indonesia di sektor ekonomi.

”Presiden telah memberi arahan pada 13 Maret dan 22 Mei 2025 agar BP Batam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi, simplifikasi regulasi dan perizinan, penyelesaian lahan, optimalisasi sektor strategis, serta pengembangan destinasi pariwisata,” ujar Elen.

Pemerintah bahkan menargetkan perekonomian Batam tumbuh 2% di atas rata-rata nasional, yakni mencapai 10%. Untuk itu, Pemerintah Pusat telah menerbitkan PP 25 Tahun 2025 dan PP 28 Tahun 2025 guna memperkuat peran KPBPB sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional, dan motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Elen menambahkan, perubahan PP 46 Tahun 2007 mencakup perluasan wilayah KPBPB Batam dari sebelumnya 8 pulau menjadi 14 pulau ditambah sebagian wilayah perairan. ”Dengan perluasan ini, investasi yang tak lagi tertampung di Batam dapat diarahkan ke wilayah sekitar yang juga mendapat fasilitas serupa dengan Free Trade Zone (FTZ) Batam,” jelasnya.

Perlindungan Hak Masyarakat dan Swasta

Konsultasi publik dilanjutkan dengan paparan dari Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad. Ia menegaskan, dalam perluasan kawasan ini, hak-hak masyarakat dan swasta akan tetap dihormati sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

”Warga yang belum memiliki sertifikat hak milik, namun sudah lama menetap, akan diprioritaskan. Lingkungan pesisir juga akan diproteksi, dan wilayah tangkapan nelayan tetap dihormati,” terang Sudirman.

Bagi swasta, hak atas tanah yang sudah ada sebelum masuk FTZ akan tetap diakui hingga masa berlaku hak tersebut berakhir.

Harapan Publik: Sejahtera dan Berkelanjutan

Dalam sesi tanya jawab, para peserta dari berbagai lembaga, asosiasi, hingga perwakilan masyarakat menyampaikan pandangan. Mereka berharap BP Batam mengedepankan kepentingan masyarakat pesisir dan kampung tua, menjunjung mediasi dengan swasta, serta menjaga kelestarian lingkungan hutan, laut, dan pesisir.

Masukan yang diperoleh akan ditampung oleh BP Batam sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007.

Perubahan regulasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Batam sebagai pusat ekonomi regional, meningkatkan daya saing investasi, menciptakan iklim usaha kondusif, serta memberikan kepastian hukum melalui integrasi wilayah darat dan laut dalam satu kesatuan KPBPB Batam. (amr)

BERITA TERKAIT:

BP Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

Sekretaris Anggota Wantimpres Kaji Penyederhanaan Perizinan di KPBPB dan KEK

Ombudsman RI Dorong Perbaikan Pelayanan Pengeluaran Barang di KPBPB Batam

Kemenko Perekonomian Jadikan KPBPB Batam Sebagai Model KPBPB Lainnya di Indonesia

Exit mobile version