BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam beda data lebar jalan (Right Of Way/ ROW) di Tembesi Tower.
Data BP Batam berdasarkan data penetapan lahan (PL) PT TPM, ROW di Tembesi Tower 100 Meter simetris sampai Simpang Bundaran Barelang.
Sementara data dari Pemko Batam, ROW jalan di Tembesi Tower bervariasi dari 100 Meter sampai 120 Meter di titik pengkolan Tembesi Tower, tidak simetris dari Top 100 Tembesi sampai ke Simpang Bundaran Barelang.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) pelebaran ROW jalan di ruang pimpinan DPRD Batam, Senin (25/3/2024).
Hadir dalam RDP tersebut, perwakilan masyarakat Tembesi Tower, pengacara warga Tembesi Tower, Direktorat Lahan BP Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Pemko Batam.
Hadir juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Polresta Barelang, Polsek Sagulung, dan lainnya.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH yang memimpin RDP ini, mempersilakan warga Tembesi Tower pertama kali menyampaikan persoalan.
“Terima kasih Ketua. Begini Ketua, kami warga Tembesi Tower sepakat mendukung program pemerintah pelebaran jalan ROW 100 Meter. Hal itu sudah beberapa kali diukur, ada bukti tanda patok berlogo BP Batam ROW 100 Meter,” ujar Ketua RW 16 Kelurahan Tembesi Tower, Fakruddin.
Selain ada patok, kata Fakruddin, pihak pemerintah juga menyilang bangunan-bangunan yang kena pelebaran jalan di bawah ROW 100 Meter.
“Tapi Ketua, pada sosialisasi pelebaran jalan yang diundang Kepala Satpol PP, Imam Tohari SH MH dengan nomor undangan 001/300.1/III/2024 di Aula Kantor Camat Sagulung, Pak Imam Tohari bilang ROW jalan di depan Tembesi Tower di atas 100 Meter. Ini yang membuat warga resah,” kata Fakhruddin.
Kalau memang, lanjut Fakhruddin, ROW jalan dari Simpang Bundaran Barelang sampai ke Simpang Mukakuning, pelebaran ROW jalan di atas 100 Meter simetris, warga Tembesi Tower tidak keberatan.
“Jangan sampai diskriminasi. Ini aneh pak, khusus di depan Tembesi Tower ROW jalan di atas 100 Meter, tapi di luar Tembesi Tower ROW jalan 100 Meter. Ini yang kami pertanyakan, mohon keadilan Pak,” kata Fakhruddin.
Baca Juga: Warga Tembesi Tower Sepakat Pelebaran Jalan ROW 100 Meter
Terlebih lagi, kata Fakhruddin, warga Tembesi Tower ada historis hubungan tidak harmonis dengan PT TPM yang bersempadan. Warga Tembesi Tower memiliki legalitas Surat Keputusan (SK) Kampung Tua yang dikeluarkan Walikota Batam.
Dari SK Walikota Batam tersebut, telah ke luar izin prinsip oleh Otorita Batam. Berikutnya, laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Indonesia Perwakilan Kepri, dan terakhir rekomendasi DRPD Kota Batam.
“Saat ini, kami masih berproses memperjuangkan sertifikat legalitas kampung kami. Sebab, SK Kampung Tua itu belum dicabut, dan beberapa kampung tua dalam SK tersebut, sudah mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Fakhruddin.
Setelah pemaparan Ketua RW 16 Tembesi Tower, Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH, menanggapi, hasil RDP warga Tembesi Tower dengan pihak BP Batam, Pemko Batam, dan pihak yang mendapatkan PL di Tembesi Tower, bahwa PT TPM belum mempunyai hak atas lahan yang ditempati warga Tembesi Tower, yang merupakan eks lahan PT Vc dan PT TIK.
“Saya minta Pak Lurah, Camat, dan pemerintah menjaga masyarakat dan rakyatnya. Tugas pemerintah membuat nyaman, tenteram, dan adem masyarakatnya,” ujar Cak Nur, sapaan Nuryanto politik PDI Perjuangan ini.
Sementara, antara lahan masyarakat dan TPM clear. “Kami sarankan, PT TPM tidak mengusik masyarakat,” ujar Cak Nur.
Terkait pengaduan masyarakat, ROW 100 Meter berubah menjadi di atas ROW 100 Meter, pinta Cak Nur, agar pemerintah terbuka karena ini berkaitan dengan publik yang berdampak pada masyarakat.
“Apalagi, sekarang puasa dan sebentar lagi lebaran, agar pemerintah memberikan suasana ketenangan bagi masyarakat menjalankan ibadahnya,” imbau Cak Nur.
Menanggapi keluhan warga Tembesi Tower, Idra dari perwakilan CKTR Pemko Batam, mengatakan, dasar pelebaran ROW Jalan R Soeprapto di Tembesi Tower, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam dan Perwako Nomor 251 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sagulung.
“Berdasarakan Perda dan Perwako tersebut, ada ROW 100 sampai 120 Meter. Lebih dari 100 meter itu, karena ada pedestrian, drainase, ruang terbuka hijau, dan lainnya,” ujar Indra.
Baca Juga: Lebar Jalan Yos Sudarso Menuju Pelabuhan Batuampar 100 Meter
Menanggapi data yang dikemukakan CKTR tersebut, Cak Nur menanyakan kepada Indra, berdasarkan penetapan lokasi (PL) PT TPM yang dikeluarkan BP Batam tahun 2020, ROW jalan di Tembesi Tower 100 Meter.
“Kenapa ini bisa berbeda. Saya yakin, itu tak mungkin berbeda. Sebab, penyusunan Perda Nomor 3 Tahun 2021, sudah sinkronisasi antara perencanaan BP Batam dan Pemko Batam. Ini jelas berbeda,” kata Cak Nur.
Kemudian, Cak Nur menanyakan kepada perwakilan BP Batam, Disniko S dari Direktorat Lahan, apa benar ROW jalan di Tembesi Tower berdasarkan PL PT TPM yang dikeluarkan BP Batam, ROW 100 Meter atau bukan 100 Meter. “Benar ROW 100 Meter, Ketua,” jawab Disniko.
Atas perbedaan data lebar ROW jalan di Tembesi Tower tersebut, Kepala Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemko Batam, Dohar M Hasibuan ST MT, mengatakan, didapatkan angka ROW 120 Meter di pengkolan depan PT Tembesi Tower, berdasarkan titik-titik koordinat dimasukkan dalam RTRW dan RTDR.
Belum sinkronnya data ROW jalan di depan Tembesi Tower tersebut, Cak Nur mengatakan, secara logika seharusnya ROW jalan simetris dari Simpang Bundaran Barelang sampai Simpang Mukakuning.
Atas perbedaan data ini, Cak Nur meminta tanggapan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Ada tiga peta dan dua peta penetapan lokasi (PL), ini adalah peta buta dan debatable. Sehingga, perlu pembahasan. Penerbitan sertifikat berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA),” terang Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.
Kalau para pihak ingin melakukan judicial review Perda RTRW dan Perwako RTDR, lanjut Andreas, ada kamar-kamarnya.
“Kalau pemerintah sudah menetapkan berdasarkan proses pembahasan, kalau ada pihak yang keberatan, dipersilakan ada koridornya,” ujar Andreas.
Seorang Ibu Menangis
Dalam RDP tersebut, Santi Rahayu, seorang warga Tembesi Tower menangis. Ia dan anak-anaknya shock mendapatkan surat peringatan pertama (SP1) dari Tim Terpadu yang ditandangani Imam Tohari SH MH selaku Ketua 1 Tim Terpadu Nomor 031/TIM-TPD/III/2024 tanggal 19 Maret 2024.
“Waktu sosialisasi di Aula Kantor Camat Sagulung, Pak Imam bilang tidak akan melakukannya pada bulan puasa, tidak tega karena mayoritas muslim menjalankan ibadah puasa,” ujar Santi.
Dalam SP1 itu, kata Santi yang tak kuasa menahan tangisnya, diperintahkan mengosongkan bangunan dengan tenggat waktu 20 sampai 26 Maret 2026, atau membongkar bangunannya.
“Anak saya shock, bertanya ke saya, ada apa Ma. Sesama orang Jawa, mana welas asih pak Imam Tohari. Padahal, bapak adalah Ketua Forkom Se-Jatim,” ujar Santi sesugukan.
Atas keluhan Santi tersebut, Cak Nur meminta kepada Imam Tohari, agar mengklarifikasinya. Bahkan, Cak Nur mengatakan, dirinya tidak ingin berprasangka tetapi “dipaksa” berprasangka, pelebaran jalan ini terkesan konspirasi.
“Wajar masyarakat berprasangka seperti itu, karena ada historis antara masyarakat dengan perusahaan yang sempadan dengan lahan masyarakat. Masyarakat juga memiliki data. Di era keterbukaan ini, harus transparan menyangkut kepentingan publik,” ujar Cak Nur.
Kepala Satpol PP, Imam Tohari SH MH, mengatakan, dirinya bekerja berdasarkan surat permintaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Pemko Batam. Kemudian, bekerja sama dengan kelurahan melakukan sosialisasi.
“Satpol PP hanya mengawal pengukuran, agar tahu batasnya. SP1 yang kami berikan, meminta data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, kepada warga yang terdampak. Data tersebut, kami bantu sampaikan ke pemerintah untuk mendapatkan ganti rugi,” ujar Imam.
Atas jawaban Imam tersebut, ditegaskan Cak Nur, dirinya sebagai Ketua DPRD Batam, menegaskan bahwa APBD Batam tidak kuat untuk ganti rugi.
“Niat baik Pak Imam kami hargai. Tapi, saya pastikan tidak ada ganti rugi. Justru kalau ada ganti rugi, saya akan pertanyakan, dari mana anggarannya,” tegas Cak Nur.
SP1 Dibatalkan
Giliran Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, meminta agar SP1 tersebut dicabut. Sebab, belum ada pelanggaran yang dilakukan warga.
“Hal ini yang saya maksud, minta legal standing-nya dulu sebelum sosialisasi dilakukan. Data pelebaran masih beda antara BP Batam dan Pemko Batam. Data BP Batam ROW jalan simetris 100 meter dari Simpang Bundaran Barelang sampai Simpang Mukakuning,” ujar Cak Orik sapaan pengacara jebolan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur ini.
Sementara data Pemko Batam, ROW 100 Meter tapi khusus di depan Tembesi Tower ROW 120 meter, dengan alasan/ acuan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batam dan Perwako Nomor 251 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sagulung.
Baca Juga: Warga Kembali Tagih Janji Wali Kota, Terkait Legalitas Kampung Tua Tembesi Tower
Padahal, kata Cak Orik, di situ ada warga yang telah bermukim tahun 1995 berdasarkan SK Kampung Tua nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah Kampung Tua di Kota Batam.
SK Kampung Tua yang ditandatangani Walikota Batam Nyat Kadir itu, telah mendapatkan izin prinsip pomor B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ketua BP Batam (dulu namanya Otorita Batam/ OB) Ismeth Abdullah.
Kemudian, diperkuat laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Indonesia Perwakilan Kepri, mengeluarkan surat nomor B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021, bahwa BP Batam telah melakukan maladministrasi yakni penundaan berlarut atas permohonan warga mendapatkan legalitas Kampung Tembesi Tower. Dan terakhir, rekomendasi dari DPRD Kota Batam.
“Selain itu, warga telah menempati, menjaga, dan merawat dengan itikad baik lahan tersebut. Serta telah membayar PBB setiap tahunnya,” ungkap Cak Orik.
Bukankah, tanya Cak Orik, baik Perda maupun Perwako dibuat melindungi dan mensejahterahkan masyarakat.
Kemudian, Cak Orik, memohon kepada DPRD Batam agar menjadwalkan ulang RDP berikutnya, menentukan berapa ROW jalan di depan Tembesi Tower yang sebenarnya. Data BP Batam yang dipakai atau Pemko Batam.
Menurut Cak Orik, apabila ternyata ada Perda maupun Perwako tersebut merugikan Warga Tembesi Tower RW 16, sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi Undang-Undang (UU), pihaknya akan menggunakan hak mengajukan judicial review (JR).
“Secara hukum, adanya perda tersebut selain merugikan masyarakat, juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dlam hal ini Peraturan Menteri Perindustrian nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tentang pedoman teknis kawasan industri yang pada pokoknya, penentuan lokasi kawasan industri di antaranya jarak terhadap pemukiman minimal 2 kilometer,” urai Cak Orik.
Menanggapi hal tersebut, Cak Nur menyetujui, SP1 dicabut dan akan mengagendakan ulang RDP berikutnya, sampai ditemukan kesamaan data ROW jalan antara data BP Batam dan Pemko Batam. (asa)
