BATAM (Kepri.co.id) – Ketua DPRD Batam, Nuryanto atau biasa disapa Cak Nur, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menyurati Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT Dewa Dewi Abadi yang belum diterbitkan BPN.
Hal tersebut disarankan Cak Nur, mencari solusi atas lahan PT Dewi Dewi Abadi sudah mendapatkan alokasi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 4.114 M2, namun BPN Kota Batam belum menerbitkan SHGB-nya.
BPN Kota Batam belum menerbitkan SHGB PT Dewa Dewi Abadi tersebut, lantaran lahan tersebut bagian dari eks lahan PT Bunga Setangkai seluas 17.904 M2 sesuai SHGB nomor 364/ Sungai Beduk dengan uang wajib tahunan otorita (WTO) 30 tahun berlaku 7 November 1989 sampai 6 November 2019.
Persoalan muncul, PT Bunga Setangkai menjadikan SHGB nomor 364/ Sungai Beduk tersebut agunan kredit ke Bank Anrico DKI Jakarta, tanpa sepengetahuan BP Batam selaku hak pemegang lahan (HPL) di Kota Batam.
Lalu, BP Batam mencabut eks lahan PT Bunga Setangkai seluas 4.114 M2 melalui Surat Keputusan BP Batam nomor 043/UM-KPTS/V/1998 tanggal 28 Mei 1988.
Kemudian, sekitar tahun 2012 PT Dewa Dewi Abadi mendapatkan alokasi lahan 4.114 M2 eks PT Bunga Setangkai tersebut.
“BP Batam sudah mengalokasikan lahan sesuai kewenangannya kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga telah memenuhi kewajibannya dan ingin membangun Batam, BPN tolong terbitkan SHGB PT Dewa Dewi Abadi,” ujar Cak Nur pada rapat dengar pendapat (RDP) kedua persoalan PT Dewa Dewi di ruang rapat pimpinan DRPD Batam, Jumat (22/12/2023).
Dalam RDP tersebut, Cak Nur didampingi Ketua Fraksi PKS DPRD Batam, Amri Bedu. Sementara peserta RDP kedua ini dihadiri BPN Kota Batam, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, dan PT Dewa Dewi yang diwakili kuasa hukumnya Orik Ardiansyah SH.
Adapun BP Batam dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam tidak hadir dalam RDP kedua ini.
Cak Nur dalam RDP kedua ini, menyarankan BPN Kota Batam agar membalas surat BP Batam dan membuat surat memohon petunjuk kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
“BP Batam sudah menyurati BPN Kota Batam memberitahukan sudah mengalokasikan lahan 4.114 M2 kepada PT Dewa Dewi, dan meminta agar BPN Kota Batam menerbitkan SHGB PT Dewa Dewi. Balas dong surat BP Batam,” pinta Cak Nur, politisi PDI Perjuangan ini.
Kemudian, Cak Nur menyarankan BPN Kota Batam menyurati Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, memohon petunjuk bahwa sesuai pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri selaku pengacara negara, menyatakan bahwa SHGB PT Bunga Setangkai telah berakhir dan eks lahan PT Bunga Setangkai kembali ke pemegang HPL yaitu BP Batam.
“Surati dong pak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu mohon petunjuknya. Apa nanti hasil petunjuk dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, kita duduk bersama lagi membahasnya,” saran Cak Nur.
Atas saran Ketua DPRD Batam, Nuryanto tersebut, ditanggapi Kasi Penetapan BPN Kota Batam, M Hafis, akan membalas surat BP Batam dan menyurati Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu mohon petunjuk atas SHGB eks lahan PT Bunga Setangkai tersebut, yang sudah habis masa berlakunya yang diperkuat legal opinion Kejati Kepri.
Sebelum menyatakan akan membalas surat BP Batam dan akan menyurati Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, sempat terjadi adu argumen dengan Ketua DPRD Batam, Nuryanto.
“Begini Ketua, yang berkonflik itu adalah BP Batam dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Kami hanya produk akhir mengeluarkan legalitas. Kami tak berani mengeluarkan SHGB PT Dewa Dewi, lantaran lahan PT Dewa Dewi masuk dalam lahan PT Bunga Setangkai. Sedangkan SHGB PT Bunga Setangkai dalam agunan di KPKNL Kota Batam,” ujar Hafis.
Namun, untuk mencari solusi terbaik sehingga BPN Kota Batam dalam RDP kedua tersebut, menyatakan, akan membalas surat BP Batam soal SHGB PT Dewa Dewi agar diterbitkan serta menyurati Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, memohon petunjuk atas SHGB PT Bunga Setangkai yang sudah habis masi berlakunya, sesuai legal opinion Kejati Kepri tersebut.
Terkait kelanjutan RDP kedua permasalahan SHGB PT Dewa Dewi ini, kata Cak Nur, DPRD Batam akan menyurati BP Batam, KPKNL, dan BPN Kota Batam terkait hasil rekomendasi hasil pembahasan dalam RDP.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Dewa Dewi, Orik Ardiansyah SH, menyebutkan, semestinya Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pro aktif mengejar PT Bunga Setangkai.
“Satgas BLBI lalai, kenapa SHGB Nomor 364/ Sungai Beduk yang dijadikan agunan kredit PT Bunga Setangkai di Bank Anrico DKI Jakarta, sampai habis masa berlakunya,” ujar Cak Orik sapaan Orik Ardiansyah.
Secara peraturan, kata Cak Orik alumni Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur ini, pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah sudah jelas bahwa SHGB PT Bunga Setangkai sudah tak berlaku lagi, karena sudah habis masa berlakunya.
Dalam Satgas BLBI sendiri, kata Cak Orik, ada unsur Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terkait dengan klien kami PT Dewa Dewi sudah mendapatkan alokasi dari BP Batam, seharusnya BPN Kota Batam harus mengeluarkan SHGB klien kami. Legal opinion Kejati Kepri sebagai pengacara negara, mengatakan eks lahan PT Bunga Setangkai kembali ke BP Batam, karena SHGB-nya sudah habis,” terang Cak Orik. (asa)
