BATAM (Kepri.co.id) – Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad, merupakan momentum yang tepat memaknai kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Baca Juga: Siapkan Kemampuan Daerah Bersaing, Gelar Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD City Tangerang
“Hal tersebut, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah, dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” ujar Walikota Batam, Muhammad Rudi selaku inspektur upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tingkat Kota Batam, membacakan arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian di Dataran Engku Putri Batam Center, Kamis (25/4/2024).
Rudi dalam kesempatan tersebut, mengajak memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah, akan amanah serta tugas membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup di tingkat lokal.
“Serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan, untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Rudi.
Hari Otonomi Daerah tahun ini, mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.
Rudi melanjutkan, otonomi daerah dirancang mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan, menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi SDA yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
Pembagian urusan pemerintahan, ujar Rudi, menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/ kota.
“Menuntut Pemerintah Daerah mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut, ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel, serta responsif,” katanya.
Kemudian, dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal, mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.
Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung, akan laksanakan nanti di November 2024.
Penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif, pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerja sama, solidaritas, serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat, terhadap kegiatan pembangunan di daerah.
Sehingga, berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi. “Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi, diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis, dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Kedua tujuan otonomi daerah ini, lanjut Rudi, tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain. Namun, pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya. (rud)
