JAKARTA (Kepri.co.id) – Negara kembali menunjukkan keberpihakannya pada masa depan anak-anak Indonesia. Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia, Rabu (23/7/2025).
Dari jumlah tersebut, 38 anak binaan langsung kembali ke keluarga mereka, membawa harapan baru untuk masa depan yang lebih baik. Sementara 1.272 anak binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana, sehingga lebih cepat menyelesaikan masa pembinaan dan kembali ke lingkungan masyarakat dengan semangat baru.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan PMP bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi wujud nyata negara dalam mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, PMP menjadi ruang bagi anak binaan untuk membangun kembali masa depan mereka dengan motivasi, perilaku positif, serta memperkuat hubungan dengan keluarga.
“Anak-anak ini bagian dari generasi emas Indonesia. Kami ingin mereka pulang dengan membawa semangat, ilmu, keterampilan, dan iman yang akan membimbing mereka menjadi generasi tangguh, intelektual, dan mandiri,” ujar Menteri Agus.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjadikan pendidikan dan keterampilan sebagai fokus utama pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Anak-anak binaan tidak hanya mengikuti pendidikan formal setingkat SD, SMP, dan SMA, tetapi juga program paket A, B, dan C serta berbagai pelatihan keterampilan dan pengembangan bakat.
Banyak anak binaan yang kini berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, serta mendapatkan pekerjaan yang membanggakan setelah keluar dari LPKA. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan ramah anak dapat menjadi jalan bagi mereka untuk bangkit dan berkontribusi positif bagi bangsa.
Pada momen HAN tahun ini, penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (163 anak), Jawa Timur (132 anak), dan Jawa Barat (97 anak). Selain memberikan kelegaan kepada anak dan keluarga, kebijakan ini juga membantu negara menghemat biaya makan anak binaan sebesar hampir Rp1 miliar.
PMP bagi anak binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang berpihak pada anak, selaras dengan prinsip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan menjunjung tinggi hak anak untuk memperoleh perlindungan dan pendidikan.
Menteri Agus berpesan kepada anak-anak binaan yang kembali ke rumah untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan.
”Negara hadir untuk anak-anak. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berguna bagi pembangunan bangsa. Kalian semua adalah masa depan Indonesia,” pesan Menteri Agus.
Melalui langkah ini, **pemerintah berharap setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih, memperoleh pendidikan yang layak, dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan cerah sebagai bagian dari generasi emas Indonesia. (asa)
BERITA TERKAIT:
Kalapas Perempuan Batam Beri Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Aksi Nasional Klien Bapas: Bersih-bersih Serentak Wujudkan Pidana Alternatif yang Humanis
Tukar Jatah Makanan, Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang
Hangatkan Hati di Balik Jeruji, Lapas Perempuan Batam Gelar Bakti Sosial untuk Keluarga Warga Binaan
