Batam Zona Hijau Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Sekdako Batam, Jefridin Hamid MPd memimpin rapat peningkatan pelayanan publik Pemko Batam di ruang kerjanya, Kamis 22/2/2024). (F. rud/ media center batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Batam zona hijau penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, dengan predikat “kualitas tertinggi” dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid MPd, mengatakan, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Sehingga, Pemko Batam berhasil memperoleh nilai 89,47 dengan kategori A, predikat kualitas tertinggi dan masuk ke dalam zona hijau.

“Ini merupakan satu prestasi bagi Pemko Batam, tentunya Pemko Batam berkomitmen memberikan pelayanan publik sesuai standar operasional yang sudah ditetapkan,” ujar Sekdako di ruang kerjanya, Kamis 22/2/2024).

Sekdako mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI, yang sudah memberikan penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik tahun 2023, Pemko Batam masuk di zona hijau.

Jefridin juga mengapresiasi perangkat daerah dan uit kerja, yang berhasil meraih predikat tertinggi pada hasil rekapitulasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik tahun 2023.

Dipaparkannya, terdapat tujuh unit layanan yang yang berhasil meraih predikat tertinggi, pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik tahun 2023.

Tujuh unit layanan itu yakni, Puskesmas Sungailekop dengan nilai 93.38, Puskesmas Tanjunguncang dengan nilai 92.14, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dengan nilai 91.13.

Kemudian, Dinas Kesehatan dengan nilai 89.54, Dinas Pendidikan dengan nilai 88.03, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86.77, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 85.32.

“Atas nama Walikota Batam, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran pada seluruh unit layanan, yang berhasil meraih predikat tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik Pemko Batam,” ujar Sekdako.

Tentunya, kata Sekdako, prestasi yang telah diraih menjadi motivasi untuk lebih baik lagi, dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Sesuai rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI, apresiasi dapat diberikan prioritas penganggaran terhadap unit layanan dengan nilai 78.00-100, agar dapat meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Sekdako, penilaian ini sebagai antisipasi menurunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, Pemko Batam juga harus melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI, untuk mendapatkan pendampingan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. (rud)

Exit mobile version