Tersangka PS Lakukan Reka Ulang 37 Adegan Pembunuhan

Tersangka PS (19) melakukan 37 adegan rekonstruksi pembunuhan di Halaman Mapolsek Padang Bolak, Senin (22/1/2024). (F. roji)

PALUTA (Kepri.co.id) – Polisi menggelar pra rekontruksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka Pirman Siregar (PS), terhadap Siti Adelina Agustina Harahap. Pra rekontruksi digelar di Halaman Mapolsek Padang Bolak, Senin (22/1/2024).

Ada 37 adegan reka ulang dilakukan Pirman Siregar. Saat reka ulang tersebut, tersangka mengenakan baju tahanan bewarna biru. Tersangka terlihat menangis, seakan menyesali kejadian tersebut.

“Pra rekonstruksi di halaman Mapolsek Padang Bolak, untuk mengetahui kronologis pembunuhan secara lengkap,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, Senin (22/1/2024).

Pihaknya mengatakan, reka adegan dimulai saat Pirman Siregar membunuh korban Siti Adelina Agustina Harahap.

Polsek Padang Bolak menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan inisial SAAH (21), yang terjadi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di daerah Paranginan, Desa Huta Lombang, Padang Bolak, Selasa (2/1/2024) lalu.

Proses reka ulang dihadiri keluarga korban, para saksi, pelaku, serta ratusan masyarakat yang ingin menyaksikan proses rekonstruksi.

Jalannya rekonstruksi ini, dipimpin langsung Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Dona M Sebayang SH, beserta jaksa dari Kejari Paluta.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui pembunuhan terjadi akibat pelaku yakni PS (19) tidak tahan dan tersinggung terhadap korban SAAH (21) yang terus-terusan menagih hutang kepadanya.

Awalnya pelaku dan korban yang diketahui masih memiliki hubungan saudara, bertemu pada Sabtu (30/12/2023) saat korban hendak menambal ban.

Di tempat tempel ban itu, korban menagih hutang pelaku yang dijawab pelaku belum ada. Selanjutnya, pelaku menjumpai korban ke tempat menambal ban dengan diantar salah satu temannya, yang merupakan salah satu saksi pada reka ulang.

Usai menambal ban, pelaku bersama korban berangkat ke salah satu cafe di depan Kantor Bupati Paluta, dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Di cafe tersebut, keduanya berjumpa dengan dua orang teman korban serta duduk bersama. Saat bersama kedua teman korban di cafe, korban sempat menyinggung kembali hutang pelaku yang membuat pelaku merasa tersinggung. Kemudian, korban mengajak pelaku pulang ke rumah.

Di tengah jalan, korban mengajak pelaku melihat konser sebentar di lapangan bawah. Di tengah perjalanan, korban kembali menagih hutang pelaku.

Setelah itu, pelaku mengatakan akan membayar hutangnya dengan mengajak korban menuju areal gedung serbaguna dan perkantoran Dinas Sosial Paluta.

Alasan pelaku ke lokasi tersebut, untuk menjumpai temannnya. Saat itulah, timbul niat pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

Sesampainya di areal perkantoran Dinas Sosial, pelaku berpura-pura menelepon temannya meminta duit. Namun, pelaku mengatakan kawannya tidak mengangkat telepon.

Saat lengah, pelaku menganiaya korban hingga tersungkur ke tanah. Dikarenakan pelaku mendengar suara orang, pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor korban.

Saat berada di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), tersangka berpikir menghabisi nyawa korban menggunakan pisau yang dibelinya di salah satu warung pinggir Jalinsum.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil dua buah cincin serta handphone (Hp) milik korban. Kemudian pelaku kabur meningglkan TKP menggunakan sepeda motor korban.

Korban kabur menuju Kampung Banjir dan meninggalkan sepeda motor korban di halaman sebuah sekolah. Sekitar 10 meter dari motor tersebut, pelaku menghubungi temannya RS (salah satu saksi kunci) untuk menjemputnya.

Pada hari Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah mulai membusuk di selokan perkantoran Dinas Sosial Paluta.

Usai rekonstruksi, Kapolsek Padang Bolak, AKP M Harun Manurung, menyampaikan, pelaku diamankan di Medan yang diserahkan salah satu keluarga pelaku pada Kamis (4/1/2024).

“Motif pelaku akibat tersinggung, karena terus ditagih hutangnya oleh korban,” ujar Kapolsek.

Ketika ditanya jumlah hutang yang ditagih korban kepada tersangka, Kapolsek menyebutkan, jumlah hutang yang ditagih sekitar Rp300 ribu.

Saat diperiksa secara psikologi, kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan sehat rohani dan jasmani serta pelaku melakukan aksinya sendirian.

“Pelaku dikenai pasal berlapis yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Pantauan, ibu kandung dan keluarga korban, tampak menangis histeris saat menyaksikan adegan reka ulang kasus pembunuhan putri kandungnya. (roji)

Exit mobile version