Pemprov Kepri Tegaskan Pulau Pekajang Milik Sah Kepri: Status Hukum dan Administratif Sudah Jelas

Pemprov Kepri Tegaskan Pulau Pekajang Milik Sah Kepri: Status Hukum dan Administratif Sudah Jelas
Pesona pantai di Pulau Pekajang Kabupaten Lingga. (Sumber: Pemprov Kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang, yang terletak di Kabupaten Lingga, merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Provinsi Kepri.

Penegasan ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arief Fadillah, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/6/2025).

”Secara hukum dan administratif, status Pulau Pekajang sudah sangat jelas sebagai bagian dari Provinsi Kepri,” tegas Arief.

Penegasan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, yang secara resmi memisahkan Kepri dari Provinsi Riau. Selain itu, UU Nomor 31 Tahun 2003 juga menegaskan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.

Status ini dipertegas lagi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dalam keputusan yang terbit pada 25 April 2025 itu, Pulau Pekajang resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, dengan kode wilayah 21.04.40442 dan titik koordinat: 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan, sejak awal berdirinya Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga, pemerintah telah menjalankan berbagai fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Pulau Pekajang. Saat ini, Desa Pekajang telah terbentuk dan dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat setempat.

”Pemerintah juga telah membangun berbagai fasilitas infrastruktur dasar, termasuk pendidikan dari tingkat SD, SMP, hingga SMA kelas jauh,” tambahnya.

Arief menegaskan, sikap Pemprov Kepri tetap konsisten berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik antarprovinsi.

”Kami ingin menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Tidak perlu ada riak yang memperkeruh suasana,” ujarnya.

Pemprov Kepri berharap semua pihak dapat menghormati ketetapan hukum yang ada dan bersama-sama membangun sinergi demi kemajuan masyarakat di wilayah perbatasan. (amr)

BERITA TERKAIT:

”Kepri Terang, Harapan Menyala”: Gubernur Ansar Resmikan Genset Pulau Bahan, Warga Kini Nikmati Terang

Kepri–Kelantan Pererat Persaudaraan Melayu, Gubernur Ansar Jamu Menteri Besar dalam Suasana Hangat

 

Exit mobile version