TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melimpahkan tahap dua perkara mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, Senin (17/2/2025).
Selanjutnya, JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, segera membawa berkas perkara mantan Dirut BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
Pelimpahan berkas eks Dirut PD BPR Tanjungpinang, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah Rp5,9 miliar tersebut, setelah JPU Kejari Tanjungpinang menerima limpahan tahap II tersangka dan barang bukti yang dinyatakan lengkap.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH, menyatakan, penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus korupsi jilid II PD BPR Bestari Tanjungpinang ini, pengembangan penyidikan terhadap Arif Firmansyah yang telah berkekuatan hukum tetap vonis korupsi di BPR Bestari.
“Proses tahap dua penyerahan tersangka Elfin Yudista dan barang bukti ini, dilakukan tim jaksa penyidik ke tim JPU, untuk dilakukan proses penuntutan,” ujar Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH pada awak media di kantornya.
Dengan pelimpahan tahap II ini, lanjut Atik, maka tim JPU Kejari Tanjungpinang segera memasukkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan. (rizki)
BERITA TERKAIT:
Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Aripin Berpendapat Kerugian Tipikor Hasil Audit BPK
Hakim Tipikor Sidang PS Korupsi Penjualan Aset Tanah Desa Berakit
